Modus Haji Tanpa Antre Pakai Visa Kerja Terbongkar, 8 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

Bareskrim Polri mengungkap dugaan haji ilegal dengan modus visa kerja. Sebanyak 8 calon jemaah digagalkan jaringan disebut sudah beroperasi sejak 2024.

Kamis, 30 April 2026 - 16:48 WIB
Modus Haji Tanpa Antre Pakai Visa Kerja Terbongkar, 8 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni. Foto Hallonews

HALLONEWS.ID – Bareskrim Polri melalui Satgas Penanganan Haji dan Umrah Ilegal terus mendalami praktik pemberangkatan haji nonprosedural yang memanfaatkan visa tenaga kerja.

Dalam pengungkapan terbaru, sebanyak delapan calon jemaah berhasil digagalkan keberangkatannya setelah terindikasi akan berangkat menggunakan dokumen yang tidak sesuai peruntukan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan bersama petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta pada 18 April 2026.

“Dari hasil pemeriksaan, terdapat 8 orang yang patut diduga akan melaksanakan kegiatan haji ilegal,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, praktik ini bukan kasus baru. Aparat menduga jaringan tersebut telah memberangkatkan jemaah haji ilegal hingga 127 kali sejak 2024.

Para pelaku diketahui merekrut calon jemaah dengan iming-iming bisa berangkat tanpa antre panjang, lalu menggunakan visa tenaga kerja sebagai modus untuk masuk ke Arab Saudi.

“Secara administrasi mereka menggunakan visa kerja, tetapi tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji,” jelas Irhamni.

Penyidik kini memburu pihak-pihak yang terlibat, mulai dari agen perekrut hingga perusahaan yang memfasilitasi dokumen keberangkatan.

Bareskrim Polri juga bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk menelusuri aliran administrasi dan pihak yang menyediakan visa.

“Kami akan mengejar semua pihak yang terlibat, baik penyedia visa maupun yang memanipulasi dokumen,” tegasnya.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji instan tanpa antre. Skema semacam ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko merugikan calon jemaah.

“Jangan terpancing tawaran berangkat cepat. Pastikan melalui jalur resmi,” kata Irhamni.

Delapan orang yang diamankan saat ini masih berada di Indonesia dan telah dicegah keberangkatannya.

Kasus ini berbeda dengan penanganan WNI yang diamankan di Arab Saudi, yang masih dalam pembahasan lebih lanjut oleh pihak terkait.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa praktik haji ilegal masih marak dan memerlukan kewaspadaan bersama, baik dari aparat maupun masyarakat. (min)