Modus Visa Palsu Terendus, Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan Pengatur Jalur Gelap

Tiga WN Pakistan diduga mengatur jalur gelap ke Australia melalui Indonesia. Imigrasi bongkar rute dan modus lengkapnya.

Senin, 20 April 2026 - 17:45 WIB
Modus Visa Palsu Terendus, Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan Pengatur Jalur Gelap
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko didampingi Dirwasdam Yuldi Yusman Kasubdit Pra Penununtutan Kejagung, Hadiman dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan. Foto: Feris Pakpahan/Hallonews.

HALLONEWS.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan komitmen negara memberantas praktik penyelundupan manusia setelah menetapkan tiga warga negara Pakistan sebagai tersangka kasus pengiriman ilegal ke Australia. Ketiganya berinisial SA, MSJ, dan MWK.

Menurut Hendarsam, ketiga tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

SA disebut sebagai pengendali utama yang merekrut korban dan menyusun rencana keberangkatan, sementara MSJ dan MWK bertugas menyiapkan penginapan hingga mencari kapal untuk jalur ilegal menuju Australia.

“Penyelundupan manusia adalah kejahatan serius. Bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa manusia. Karena itu, kami tindak tegas dan terukur,” ujar Hendarsam dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi pada Senin (20/4/2026).

Hendarsam menjelaskan, kasus ini bermula saat sejumlah warga Pakistan masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan melalui Bandara Soekarno-Hatta sepanjang Juni hingga Agustus 2025.

Para korban tergiur iklan di media sosial yang menjanjikan keberangkatan legal ke Australia. Setelah tiba di Indonesia, mereka ditempatkan di wilayah Kabupaten Tangerang sambil menunggu proses keberangkatan.

“Namun, visa Australia yang dijanjikan tidak pernah diproses. Para korban justru diberangkatkan ke Saumlaki dan Dobo untuk disiapkan melalui jalur laut ilegal,” katanya.

Selain itu, setibanya di Maluku, para korban dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lain dengan alasan menunggu keberangkatan.

“Selama masa penantian, kebutuhan harian mereka difasilitasi jaringan pelaku,” ucapnya.

“Petugas kemudian mengamankan empat korban di Kepulauan Aru pada 12 September 2025. Dari hasil pengembangan, Imigrasi menangkap MSJ dan MWK, lalu menetapkan SA sebagai tersangka utama,” tambahnya.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman menyatakan berkas perkara tiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 10 April 2026.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk proses persidangan.

“Para tersangka dijerat Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun,” tegasnya.

Yuldi menekankan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga.

“Imigrasi bukan hanya soal pengawasan dan penindakan, tetapi juga perlindungan. Kami hadir memastikan setiap kebijakan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. (fer)