Momentum Idulfitri, Ratusan Warga Binaan Terima Remisi, 19 di antaranya Bebas
Momentum Lebaran membawa kabar bagi ratusan narapidana. Remisi diberikan dan 19 warga binaan langsung bebas dari Rutan Salemba.

HALLONEWS.ID — Momentum Idulfitri 1447 Hijriah dimanfaatkan pemerintah untuk memberikan remisi kepada warga binaan sebagai bagian dari program pembinaan pemasyarakatan.
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat tercatat memberikan remisi khusus kepada ratusan warga binaan pada perayaan Idulfitri tahun ini.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menyebutkan total 803 warga binaan menerima pengurangan masa hukuman. Dari jumlah tersebut, 787 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa pidana, sementara 16 orang memperoleh Remisi Khusus II (RK II).
“Remisi ini diharapkan menjadi stimulus agar warga binaan terus berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan,” ujar Wahyu dalam keterangannya yang diterima pada Minggu (22/3/2026).
Ia menjelaskan besaran pengurangan masa hukuman bervariasi, mulai dari 15 hari hingga lebih dari satu bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari pemberian remisi tersebut, sebanyak 19 warga binaan langsung bebas pada 21 Maret 2026. Rinciannya, 13 orang bebas melalui RK II, dua orang bebas murni, dan empat orang bebas melalui program integrasi.
Namun demikian, tidak semua warga binaan dapat menerima remisi pada Idulfitri tahun ini. Sejumlah narapidana masih harus menunggu karena terkendala administrasi serta belum memenuhi persyaratan substantif.
Wahyu menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk apresiasi atas kepatuhan terhadap aturan serta partisipasi warga binaan dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan bahwa kebijakan remisi Idulfitri tidak hanya berdampak pada pembinaan warga binaan, tetapi juga berkontribusi pada efisiensi anggaran negara.
Menurutnya, potensi penghematan biaya makan warga binaan dari kebijakan remisi dan pembebasan bersyarat diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Hal tersebut disampaikan saat peninjauan fasilitas pembinaan di Lapas Narkotika Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (21/3/2026).
Mashudi menjelaskan bahwa remisi dan pembebasan bersyarat merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan, bukan semata-mata pengurangan hukuman.
Ia menambahkan, warga binaan yang memperoleh pembebasan umumnya telah menjalani masa pidana cukup panjang, rata-rata sekitar lima tahun atau lebih.
Di sisi lain, salah satu warga binaan berinisial RW (41) mengaku bersyukur dapat kembali berkumpul dengan keluarga setelah memperoleh pembebasan. Ia juga menyampaikan apresiasi atas program pembinaan yang diterimanya selama menjalani masa pidana.
Secara nasional, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana kepada 155.908 warga binaan pada Idulfitri 2026. Sebanyak 153.642 narapidana menerima pengurangan sebagian masa pidana dan 1.143 orang langsung bebas.
Sementara itu, untuk anak binaan, sebanyak 1.104 orang menerima pengurangan masa pidana dan 19 anak binaan langsung bebas. Secara wilayah, penerima remisi terbanyak berasal dari Jawa Barat, disusul Sumatera Utara dan Jawa Timur. (fer)
