MUI: Vape Mengandung Narkoba, Semua Ulama Sepakat Hukumnya Haram

MUI menyatakan vape bisa haram jika terbukti mengandung narkotika usai temuan BNN soal zat etomidate dalam sampel vape di Indonesia.

Rabu, 22 April 2026 - 11:00 WIB
MUI: Vape Mengandung Narkoba, Semua Ulama Sepakat Hukumnya Haram
Ilustrasi Vape foto Dok. Hallonews

HALLONEWS.ID – Wacana pelarangan vape di Indonesia kembali menguat setelah temuan mengejutkan dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dalam sejumlah uji sampel, BNN обнаруж menemukan kandungan zat etomidate, yang merupakan obat bius, di dalam cairan vape.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa menyatakan sikap tegas. Jika terbukti mengandung unsur narkotika, maka hukum penggunaan vape bisa jadi haram secara mutlak.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, seperti dikutip dari Instagram resmi MUI, Rabu (22/4/2026), menjelaskan bahwa persoalan ini tak lagi menjadi perdebatan di kalangan ulama apabila unsur narkotika benar-benar terbukti ada dalam vape.

“Jika ditemukan ada unsur narkotika di dalam vape, maka itu sudah jelas masuk kategori yang diharamkan. Dalam Islam, zat yang memabukkan seperti narkotika termasuk khamar, dan hukumnya haram,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta.

BNN juga mengungkapkan bahwa peredaran narkotika melalui media vape mengalami peningkatan signifikan. Hingga saat ini, sedikitnya 175 jenis New Psychoactive Substances (NPS) telah teridentifikasi beredar di Indonesia, menunjukkan adanya tren baru dalam penyalahgunaan zat berbahaya.

Fenomena ini menjadi perhatian serius pemerintah dan lembaga terkait, mengingat vape yang awalnya dikenal sebagai alternatif rokok kini berpotensi disalahgunakan sebagai media distribusi narkotika.

MUI pun menegaskan bahwa masyarakat perlu lebih waspada terhadap penggunaan vape, terutama produk yang tidak jelas asal-usulnya. Selain berisiko bagi kesehatan, potensi kandungan zat terlarang juga dapat membawa konsekuensi hukum dan agama.

Ke depan, pemerintah bersama BNN dan MUI diharapkan dapat memperketat pengawasan serta regulasi terhadap peredaran vape di Indonesia, guna melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang semakin berkembang. (agn)