Nusakambangan Jadi Pusat Penanganan Napi Risiko Tinggi, Ditjenpas Serius Berantas Peredaran Narkoba di Lapas dan Rutan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengirim total 2.189 warga binaan berisiko tinggi ke Nusakambangan sebagai langkah tegas memutus peredaran narkoba dan telepon genggam ilegal di dalam lapas.

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:00 WIB
Nusakambangan Jadi Pusat Penanganan Napi Risiko Tinggi, Ditjenpas Serius Berantas Peredaran Narkoba di Lapas dan Rutan
Dirjen Pemasyarakatan Mashudi memberikan keterangan pers terkait pemindahan napi berisiko tinggi ke Nusakambangan di Gedung Ditjenpas, Jakarta Pusat. Foto: Hallonews/Feris Pakpahan

HALLONEWS.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengintensifkan langkah bersih-bersih lembaga pemasyarakatan. Sebanyak 2.189 warga binaan berisiko tinggi (high risk) telah dipindahkan ke Nusakambangan sebagai strategi tegas memutus peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam ilegal di dalam lapas dan rutan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan kebijakan ini merupakan implementasi konkret instruksi Menteri Imipas yang menegakkan prinsip “Zero Narkoba” sebagai harga mati di lingkungan pemasyarakatan.

“Pemindahan warga binaan high risk ke Nusakambangan adalah langkah strategis untuk membersihkan lapas dari narkoba, HP ilegal, dan gangguan keamanan,” kata Mashudi dalam keterangan pers, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, penempatan napi berisiko tinggi di lapas super maximum dan maximum security di Nusakambangan tidak semata bersifat represif. “Kebijakan ini juga diarahkan sebagai proses rehabilitasi perilaku melalui pengamanan ketat dan pembinaan berlapis,” ujarnya.

Mashudi menjelaskan, setelah enam bulan penempatan, setiap warga binaan akan menjalani asesmen untuk mengukur perubahan perilaku dan membuka peluang penurunan tingkat pengamanan.

Dalam sepekan terakhir, Ditjenpas memindahkan 241 warga binaan high risk, termasuk dari Jakarta dan Jawa Tengah. Dari Jakarta, pemindahan dilakukan pada Jumat (6/2/2026) malam dengan total 200 orang dari Lapas Cipinang, Lapas Narkotika Cipinang, Lapas Salemba, serta Rutan Cipinang dan Salemba.

“Seluruh warga binaan ditempatkan di sejumlah lapas di Nusakambangan, seperti Lapas Karang Anyar, Pasir Putih, Ngaseman, Gladakan, dan Lapas Narkotika, dengan pengawalan ketat melibatkan Ditjenpas, aparat wilayah, dan kepolisian,” pungkasnya. (fer)