Pandji Minta Restorative Justice di Kasus Toraja, Ungkap Fakta Sidang Adat Dihadiri 32 Wilayah

Pandji Pragiwaksono berharap penyelesaian damai melalui restorative justice dalam kasus dugaan penghinaan suku Toraja. Ia menyebut sidang adat yang dihadiri 32 wilayah telah digelar.

Senin, 9 Maret 2026 - 19:00 WIB
Pandji Minta Restorative Justice di Kasus Toraja, Ungkap Fakta Sidang Adat Dihadiri 32 Wilayah
Pandji Pragiwaksono. Foto: hallonews

HALLONEWS.ID – Komika Pandji Pragiwaksono berharap penyelesaian damai melalui mekanisme restorative justice dalam kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Toraja yang kini ditangani oleh Bareskrim Polri.

Pandji menyampaikan hal tersebut setelah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sekitar 17 pertanyaan kepada Pandji. Sebagian besar pertanyaan berkaitan dengan proses sidang adat yang sebelumnya ia jalani bersama perwakilan masyarakat Toraja.

Menurut Pandji, pemeriksaan kali ini tidak secara langsung membahas upaya perdamaian dengan pelapor. Namun penyidik menggali informasi mengenai jalannya sidang adat, termasuk proses dan kesepakatan yang dihasilkan.

“Pertanyaannya lebih banyak tentang proses sidang adat yang sudah dilakukan, apa yang terjadi di sana, dan apa saja kesepakatan yang muncul,” kata Pandji kepada wartawan.

Dia menegaskan bahwa sidang adat tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat dari seluruh wilayah adat di Toraja. Ia menyebut ada delegasi dari 32 wilayah adat yang turut hadir dalam forum tersebut.

Selain itu, sidang adat juga dipimpin oleh tujuh hakim adat yang memimpin jalannya proses mediasi antara dirinya dan masyarakat Toraja.

Pandji menilai forum adat tersebut memiliki legitimasi kuat karena melibatkan tokoh-tokoh yang dianggap mewakili masyarakat secara sah.

Dengan adanya sidang adat tersebut, ia berharap persoalan yang muncul akibat materi stand-up comedy yang sempat menuai kontroversi dapat diselesaikan secara damai.

“Harapannya tentu restorative justice yang dikedepankan, karena sebenarnya proses mediasi dengan perwakilan masyarakat Toraja sudah terjadi,” ujarnya.

Meski demikian, Pandji menyatakan tidak ingin terlalu jauh mencampuri proses yang sedang berjalan. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pelapor serta aparat kepolisian untuk menentukan langkah selanjutnya.

Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Tana Toraja yang muncul setelah materi komedi Pandji dianggap menyinggung sebagian pihak. (min) HALLONEWS.ID – Komika Pandji Pragiwaksono berharap penyelesaian damai melalui mekanisme restorative justice dalam kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Toraja yang kini ditangani oleh Bareskrim Polri.

Pandji menyampaikan hal tersebut setelah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sekitar 17 pertanyaan kepada Pandji. Sebagian besar pertanyaan berkaitan dengan proses sidang adat yang sebelumnya ia jalani bersama perwakilan masyarakat Toraja.

Menurut Pandji, pemeriksaan kali ini tidak secara langsung membahas upaya perdamaian dengan pelapor. Namun penyidik menggali informasi mengenai jalannya sidang adat, termasuk proses dan kesepakatan yang dihasilkan.

“Pertanyaannya lebih banyak tentang proses sidang adat yang sudah dilakukan, apa yang terjadi di sana, dan apa saja kesepakatan yang muncul,” kata Pandji kepada wartawan.

Dia menegaskan bahwa sidang adat tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat dari seluruh wilayah adat di Toraja. Ia menyebut ada delegasi dari 32 wilayah adat yang turut hadir dalam forum tersebut.

Selain itu, sidang adat juga dipimpin oleh tujuh hakim adat yang memimpin jalannya proses mediasi antara dirinya dan masyarakat Toraja.

Pandji menilai forum adat tersebut memiliki legitimasi kuat karena melibatkan tokoh-tokoh yang dianggap mewakili masyarakat secara sah.

Dengan adanya sidang adat tersebut, ia berharap persoalan yang muncul akibat materi stand-up comedy yang sempat menuai kontroversi dapat diselesaikan secara damai.

“Harapannya tentu restorative justice yang dikedepankan, karena sebenarnya proses mediasi dengan perwakilan masyarakat Toraja sudah terjadi,” ujarnya.

Meski demikian, Pandji menyatakan tidak ingin terlalu jauh mencampuri proses yang sedang berjalan. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pelapor serta aparat kepolisian untuk menentukan langkah selanjutnya.

Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Tana Toraja yang muncul setelah materi komedi Pandji dianggap menyinggung sebagian pihak. (min)