Menteri Imipas Tekankan Restorative Justice dalam Sistem Pemasyarakatan
Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan pentingnya keadilan restoratif dalam sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pemulihan.

HALLONEWS.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan saat ini tidak lagi berfokus semata pada pemenjaraan, melainkan juga mengedepankan aspek pemulihan.
Menurutnya, penerapan restorative justice menjadi elemen penting dalam pembaruan tersebut.
“Pendekatan ini tidak menitikberatkan pada pembalasan, melainkan pada upaya pemulihan dan reintegrasi sosial,” katanya dalam keterangan yang diterima pada Selasa (14 April 2026).
Menteri Agus menjelaskan bahwa proses pemulihan idealnya melibatkan tidak hanya pelaku, tetapi juga korban serta masyarakat secara luas.
“Dengan demikian, relasi sosial yang sempat terganggu dapat diperbaiki secara berkelanjutan,” ujarnya.
Selain itu, dalam upaya mewujudkan masyarakat yang lebih aman (safer society), ia menyoroti peran strategis Balai Pemasyarakatan.
Ia menambahkan bahwa melalui fungsi pembimbingan dan pengawasan, lembaga tersebut memiliki kontribusi penting dalam menekan angka pengulangan tindak pidana (residivisme), sekaligus membangun hubungan yang lebih harmonis antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
Ia juga menyoroti tingginya partisipasi internasional dalam kongres tersebut. Lebih dari 400 peserta dari 44 negara tetap hadir di tengah dinamika geopolitik global yang terus berkembang.
“Kepercayaan kepada Indonesia sebagai tuan rumah merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab besar,” tuturnya.
Lebih jauh, Agus menegaskan bahwa Indonesia terbuka terhadap berbagai masukan dari negara lain dalam pengembangan sistem pembinaan pemasyarakatan.
“Hal ini sejalan dengan perubahan paradigma pemidanaan yang kini bergeser dari pendekatan pemenjaraan menuju pembinaan, pemulihan, dan kerja sosial, sebagaimana tercermin dalam pembaruan regulasi nasional,” pungkasnya. (fer)
