Pemerintah Percepat Jaringan Kereta Api Nasional, RTRWN Jadi Kunci Utama

Pengembangan kereta api nasional dipercepat untuk dorong konektivitas dan ekonomi. RTRWN jadi fondasi utama kepastian hukum dan integrasi pembangunan lintas wilayah.

Kamis, 23 April 2026 - 15:30 WIB
Pemerintah Percepat Jaringan Kereta Api Nasional, RTRWN Jadi Kunci Utama
Wamen ATR/Waka BPN Ossy dalam Rapat Koordinasi tingkat menteri di Stasiun Tanah Abang Baru, Jakarta. Kementerian ATR/BPN for Hallonews

HALLONEWS ID – Pemerintah mempercepat pengembangan jaringan kereta api nasional sebagai bagian dari strategi memperkuat konektivitas antarwilayah dan mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) menjadi fondasi utama dalam memastikan pembangunan jaringan kereta api berjalan terarah, terpadu, dan memiliki kepastian hukum.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menyampaikan bahwa RTRWN merupakan dokumen induk yang berperan penting dalam menjaga keterpaduan pengembangan wilayah di Indonesia.

“RTRWN memastikan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah serta keserasian antarsektor, termasuk dalam pengembangan jaringan kereta api nasional,” ujar Ossy dalam Rapat Koordinasi tingkat menteri di Stasiun Tanah Abang Baru, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Saat ini, RTRWN tengah memasuki tahap finalisasi di Sekretariat Negara. Dokumen tersebut telah diselaraskan dengan Rencana Induk Perkeretaapian Nasional, termasuk dalam penetapan jalur yang menghubungkan pusat kegiatan nasional, wilayah, serta kawasan strategis.

“RTRWN juga menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pengembangan wilayah ke depan,” tambahnya.

Pengembangan jaringan kereta api nasional mencakup sejumlah wilayah prioritas, seperti koridor pesisir timur Sumatera, jaringan di Kalimantan, hingga lintas utara, tengah, dan selatan di Sulawesi.

Seluruhnya dirancang terintegrasi dengan pelabuhan dan bandar udara guna memperkuat konektivitas nasional.

Ossy menambahkan, keberadaan RTRWN akan mempermudah penetapan proyek pembangunan jalur kereta api sebagai kepentingan umum, termasuk dalam proses pengadaan lahan.

“Dengan tercantum dalam RTRWN, penetapan pembangunan jalur kereta api sebagai kepentingan umum akan lebih mudah, termasuk dalam proses pengadaan tanah,” pungkasnya. (agn)