Penyuap Bupati Bekasi Dituntut 2,3 Tahun Penjara, Kasus Ijon Proyek Terkuak

Terdakwa penyuap Bupati Bekasi nonaktif dituntut 2 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa KPK. Kasus ijon proyek dengan aliran dana miliaran mulai terungkap.

Senin, 4 Mei 2026 - 16:04 WIB
Penyuap Bupati Bekasi Dituntut 2,3 Tahun Penjara, Kasus Ijon Proyek Terkuak
Penyuap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dituntut 2 tahun 3 bulan penjara oleh jaksa KPK. Foto Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Sidang perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (4/5/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Sarjan dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Sarjan membayar denda sebesar Rp150 juta. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari.

Dalam dakwaan dan tuntutan, jaksa menyatakan Sarjan terbukti memberikan suap kepada Ade Kuswara Kunang untuk memengaruhi kebijakan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait larangan pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara dengan tujuan memengaruhi keputusan.

Kasus ini juga mengungkap dugaan praktik ijon proyek, yakni pemberian uang di awal untuk mengamankan proyek pemerintah sebelum proses pengadaan resmi berjalan.

Dalam fakta persidangan sebelumnya, praktik tersebut disebut melibatkan aliran dana hingga miliaran rupiah.

Persidangan di Tipikor Bandung menjadi bagian penting untuk mengurai relasi antara pihak swasta dan pejabat publik dalam pengelolaan proyek di Kabupaten Bekasi.

Setelah pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa bersama tim penasihat hukumnya.

Majelis hakim nantinya akan menjatuhkan putusan berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.

Usai sidang, penasihat hukum Sarjan, Suherlan, menyatakan pihaknya optimistis tuntutan jaksa tidak memberatkan kliennya.

“Kami bersyukur jaksa telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.
Selanjutnya kami akan menyiapkan nota pembelaan,” ujarnya.

Putusan perkara ini tidak hanya menentukan nasib hukum terdakwa, tetapi juga menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi yang masih menjadi sorotan publik. (dul)