Perkuat Benteng Anti Narkoba, Kepala BNN Turunkan Fasilitator P4GN ke Desa
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menugaskan fasilitator P4GN di desa untuk memperkuat pencegahan narkoba berbasis masyarakat dan perlindungan hukum.

HALLONEWS.ID – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto menegaskan komitmennya memperkuat pemberantasan narkoba hingga ke tingkat desa dengan menugaskan fasilitator Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan, peluncuran SuperApp Kementerian Hukum, serta pencanangan fasilitator P4GN di Banten, Rabu (8/4/2026).
Dalam sambutannya, Suyudi menekankan bahwa kehadiran fasilitator P4GN merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman narkoba di tingkat akar rumput.
“Fasilitator P4GN adalah personel BNN yang terlatih dan dimandatkan untuk memastikan program berjalan secara komprehensif di desa dan kelurahan. Ini adalah upaya nyata memperkuat ketahanan masyarakat,” ujar Suyudi.
Ia menjelaskan, pada tahap awal BNN telah melatih dan menugaskan personel di berbagai wilayah sebagai bagian dari penguatan layanan berbasis komunitas. Kehadiran mereka akan bersinergi dengan Posbankum dan para paralegal di desa.
Menurutnya, kolaborasi ini penting karena masyarakat di tingkat desa kerap menjadi kelompok rentan, baik dari sisi ekonomi maupun potensi eksploitasi oleh jaringan narkoba.
Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pendampingan dan rehabilitasi.
“Melalui Posbankum dan paralegal, masyarakat bisa mendapatkan akses keadilan, sementara fasilitator P4GN memastikan korban penyalahgunaan narkoba mendapatkan hak rehabilitasi melalui pendekatan restorative justice,” jelasnya.
BNN juga mengusung konsep “Satu Desa Dua Perisai” sebagai strategi terpadu. Dalam konsep tersebut, Satgas desa berperan sebagai perisai sosial melalui deteksi dini dan pemulihan, sementara paralegal menjadi perisai hukum yang melindungi hak masyarakat.
Suyudi menegaskan, penguatan desa menjadi kunci utama dalam mencegah penyebaran narkoba. Dengan ketahanan sosial dan hukum yang kuat, potensi masuknya jaringan narkoba dapat ditekan sejak dini.
“Kami meyakini bahwa perlindungan terbaik dimulai dari desa. Jika desa kuat, maka bangsa juga akan kuat menghadapi ancaman narkoba,” tegasnya.
Ke depan, BNN berkomitmen memperluas penugasan fasilitator P4GN ke seluruh wilayah Indonesia serta memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan masyarakat yang sadar hukum, tangguh, dan bebas dari narkoba. (gin)
