Perwali Segera Disahkan! Angkot Tua di Atas 20 Tahun Siap Ditertibkan di Bogor
Pemkot Bogor hampir merampungkan Perwali penertiban angkot dengan fokus pada kendaraan berusia di atas 20 tahun guna meningkatkan keselamatan dan ketertiban

HALLONEWS.ID – Pemerintah Kota Bogor tengah menuntaskan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur penertiban angkutan kota (angkot).
Aturan ini disiapkan sebagai langkah lanjutan untuk memperbaiki kualitas layanan transportasi sekaligus meningkatkan keselamatan penumpang.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan bahwa draf regulasi sudah memasuki tahap akhir. Pemerintah tinggal melakukan penyempurnaan sebelum diajukan kepada wali kota untuk disahkan.
“Kemarin saya minta draft terbaru dari Dishub, Perwali ya. Kita akan finalisasi mudah-mudahan nanti saya izin Pak Wali minggu besok kita bisa finalisasi,” kata Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin kepada dikutip wartawan media ini, Selasa (28/4/2026).
Berbagai usulan masukan dari pengusaha, dari KKSU serta Organda sudah Pemkot Bogor terima.
“Dalam proses penyusunannya, pemerintah daerah telah mengumpulkan berbagai masukan dari pelaku usaha angkutan, koperasi, hingga Organda,” tegasnya.
Sebagian besar usulan dinilai relevan dan dapat mendukung penerapan aturan di lapangan.
Namun, pemerintah tetap melakukan seleksi terhadap masukan yang dianggap tidak sejalan dengan kebijakan utama, terutama terkait pembatasan usia kendaraan.
Salah satu poin utama dalam Perwali ini adalah penindakan terhadap angkot yang telah beroperasi lebih dari 20 tahun.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi tetap laik jalan dan aman bagi masyarakat.
Selain aspek keselamatan, pembatasan usia kendaraan juga diharapkan dapat mendorong peremajaan armada sehingga layanan transportasi menjadi lebih nyaman dan efisien.
Pemerintah Kota Bogor menegaskan bahwa langkah penertiban angkot tua merupakan bagian dari pelaksanaan peraturan daerah yang sudah berlaku. Oleh karena itu, implementasinya bersifat wajib dan tidak dapat ditunda.
Saat ini, proses penyusunan tinggal menunggu tahap finalisasi sebelum diajukan untuk mendapatkan persetujuan resmi. Pemerintah menargetkan aturan ini dapat segera diberlakukan dalam waktu dekat.
Dengan hadirnya Perwali tersebut, diharapkan sistem angkutan umum di Kota Bogor menjadi lebih tertib, aman, serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. (opy)
