PSEL Digeber! Kemendagri Kawal Proyek Ubah Sampah Jadi Listrik
Kemendagri mendukung percepatan pembangunan PSEL di 25 lokasi darurat sampah. Proyek ini ditargetkan mengubah tumpukan sampah menjadi energi listrik ramah lingkungan.

HALLONEWS ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menegaskan komitmennya mendukung percepatan pembangunan fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di berbagai daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Wamendagri Bima Arya Sugiarto usai menyaksikan penandatanganan kesepakatan bersama antara sejumlah pemerintah daerah dan Danantara terkait percepatan pembangunan PSEL.
Bima mengatakan Kemendagri akan mengawal pelaksanaan program tersebut agar berbagai hambatan di daerah dapat segera diselesaikan. Pendampingan akan mencakup persoalan kesiapan lahan, pengangkutan sampah, aspek lingkungan, hingga kebutuhan teknis lainnya.
“Insyaallah Kemendagri akan mengawal mulai dari masalah lahan, volume sampah yang diangkut, lingkungan dan lainnya sesuai dengan perintah Pak Mendagri,” ujar Bima di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian persoalan sampah nasional.
Menurut Zulhas, persoalan sampah selama ini telah menimbulkan pencemaran tanah, air, dan udara yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat sehingga perlu segera ditangani.
“Oleh karena itu, kita harus segera menyelesaikan permasalahan sampah yang sejak lama menjadi beban lingkungan, polusi tanah, air, udara, dan mengancam kesehatan masyarakat,” kata Zulhas.
Pemerintah Terbitkan Pepres Nomor 109 Tahun 2025
Ia menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 sebagai dasar percepatan penanganan sampah nasional melalui pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi modern.
Melalui proyek tersebut, tumpukan sampah di berbagai daerah akan diolah menjadi energi listrik menggunakan teknologi ramah lingkungan yang telah diterapkan di sejumlah negara.
Pemerintah menargetkan pembangunan PSEL di 25 lokasi yang mencakup 62 kabupaten dan kota, dengan prioritas awal pada wilayah yang masuk kategori darurat sampah.
Dalam kesempatan itu, penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan untuk enam wilayah, yakni Serang Raya, Semarang Raya, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Medan Raya, dan Lampung Raya.
Pemerintah berharap proyek PSEL dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi krisis sampah nasional sekaligus mendukung pengembangan energi terbarukan di Indonesia. (agn)
