Putusan MK Ubah Skema Korupsi, KPK Kini Wajib Libatkan BPK Hitung Kerugian Negara

KPK akan menyesuaikan penanganan perkara korupsi setelah putusan Mahkamah Konstitusi menetapkan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara.

Selasa, 7 April 2026 - 11:08 WIB
Putusan MK Ubah Skema Korupsi, KPK Kini Wajib Libatkan BPK Hitung Kerugian Negara
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait dampak putusan MK terhadap penanganan perkara korupsi, Jakarta. Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan kewenangan penghitungan kerugian negara hanya berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai berdampak pada pola penanganan perkara korupsi di Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menyesuaikan mekanisme penanganan perkara, termasuk memperkuat koordinasi dengan BPK dalam setiap proses pembuktian kerugian negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum tetap kuat dan tidak membuka celah, baik secara formil maupun materiel.

“Hal ini sekaligus agar proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam rangkaian proses penanganan perkara dapat berjalan efektif,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Menurut Budi, penyesuaian tersebut terutama dilakukan pada perkara korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional.

Selain itu, KPK juga akan mengevaluasi dan mengoptimalkan kembali fungsi akuntansi forensik internal yang sebelumnya turut memiliki peran dalam menghitung kerugian negara.

“Demikian halnya, koordinasi dengan BPK ke depan juga akan terus dilakukan,” katanya.

Budi menegaskan bahwa KPK menghormati dan akan mematuhi putusan MK sebagai bagian dari sistem hukum yang berlaku.

Dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Februari 2026, MK menegaskan bahwa hanya BPK yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menghitung kerugian negara.

Putusan tersebut merujuk pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Dengan putusan tersebut, penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi tidak lagi dapat didasarkan pada asumsi atau potensi semata, melainkan harus berdasarkan hasil audit yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.

Konsekuensinya, lembaga penegak hukum seperti KPK dan kejaksaan wajib berkoordinasi dengan BPK dalam setiap proses penanganan perkara korupsi, khususnya dalam pembuktian unsur kerugian negara di pengadilan.

Perubahan ini dinilai akan membawa dampak signifikan terhadap sistem penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, sekaligus memperkuat standar akuntabilitas dan kepastian hukum dalam proses peradilan. (ren)