Ribuan Perusahaan di Kabupaten Bekasi Diduga Tak Bayar Pajak Air Tanah
Ribuan perusahaan di Bekasi diduga tak bayar pajak air tanah, membuat potensi PAD bocor besar-besaran. Desakan audit dan sidak lapangan menguat di kawasan industri.

HALLONEWS.ID – Potensi pajak air tanah di Kabupaten Bekasi diduga bocor besar-besaran. Ribuan perusahaan disebut menggunakan air tanah tanpa tercatat sebagai wajib pajak daerah, membuat potensi pendapatan asli daerah (PAD) menguap.
Desakan agar pemerintah daerah turun langsung ke lapangan pun menguat, menyusul temuan investigasi dari masyarakat sipil yang menyebut praktik penghindaran pajak terjadi secara sistematis di kawasan industri terbesar di Asia Tenggara itu.
Pemerhati Kebijakan Pemerintah Gunawan menyebut pihaknya menemukan indikasi kuat banyak perusahaan industri menggunakan air tanah untuk operasional produksi tanpa tercatat dalam basis data pajak daerah.
“Hasil investigasi kami, ada ribuan perusahaan yang menggunakan air tanah, tapi tidak terdata sebagai objek pajak maupun potensi baru PAD. Ini kebocoran pendapatan daerah” kata Gunawan, Senin (16/2/2026).
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pengelolaan Pajak Air Tanah (PAT) sepenuhnya berada di tangan pemerintah kabupaten dan kota.
Aturan ini menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2009, dengan tarif pajak maksimal 20 persen dari harga dasar air tanah. Namun, Gunawan menilai pemerintah daerah belum maksimal memanfaatkan kewenangan tersebut.
Bahkan, ia menyebut ironis bahwa Kabupaten Bekasi yang dikenal sebagai jantung industri nasional justru memiliki target penerimaan pajak air tanah relatif kecil.
“Seharusnya ini jadi sumber PAD yang signifikan. Tapi kenyataannya, pemerintah daerah belum agresif melakukan audit dan pendataan,” ungkap Ketua Umum LSM Sniper ini.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, jumlah wajib pajak air tanah tercatat 167 perusahaan pada 2023 dan meningkat menjadi 183 perusahaan pada 2025. Namun angka itu dinilai jauh dari kondisi riil di lapangan.
Kesenjangan antara jumlah pengguna air tanah dan wajib pajak yang terdaftar disebut mencerminkan lemahnya pendataan. Pemerintah daerah kerap berdalih sulit menarik pajak karena perizinan penggunaan air tanah masih berada di pemerintah pusat.
“Alasan perizinan tidak boleh jadi penghambat. Fokusnya seharusnya pendataan pengguna air tanah. Dari situ jelas siapa yang wajib pajak dan siapa yang belum,” tegas Gunawan.
Ia menambahkan, perusahaan pengguna air tanah sebenarnya relatif mudah diidentifikasi, misalnya melalui instalasi pengolahan air, meteran PDAM, atau fasilitas water treatment plant (WTP) di kawasan industri, termasuk hotel dan rumah sakit.
Merespons temuan tersebut, Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi Hendra mengatakan pihaknya berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan yang menggunakan air tanah tetapi belum terdaftar sebagai wajib pajak.
“Kami akan turun ke lapangan, tapi setelah ada Peraturan Gubernur Jawa Barat yang mengatur tarif pajak air tanah,” kata Hendra.
Saat ini, Bapenda masih memprioritaskan pencetakan massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) pada triwulan pertama 2026. Setelah itu, sektor pajak lainnya, termasuk pajak air tanah menjadi fokus mengejar target pendapatan daerah.
Jika temuan ribuan perusahaan tak terdaftar itu benar, potensi kerugian daerah bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah per tahun. Eksploitasi air tanah tanpa pengawasan juga berpotensi memperparah krisis lingkungan, termasuk penurunan muka tanah dan kekeringan. (dul)
