Ribuan Warga Binaan Terima Remisi Waisak, Anggaran Negara Lebih Efisien
Pemberian remisi Waisak 2026 kepada 1.052 warga binaan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perubahan perilaku, tetapi juga menghemat anggaran negara hingga ratusan juta rupiah.

HALLONEWS.ID – Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana pada Hari Raya Waisak 2026 tidak hanya menjadi kabar menggembirakan bagi warga binaan, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut menghasilkan penghematan anggaran yang cukup signifikan.
“Penghematan biaya makan narapidana mencapai Rp840,5 juta, sementara penghematan untuk Anak Binaan mencapai lebih dari Rp2 juta,” ujar Mashudi, Minggu (31/5/2026).
Menurutnya, sebanyak 1.052 warga binaan beragama Buddha menerima remisi dan pengurangan masa pidana pada peringatan Waisak tahun ini.
Mereka terdiri dari 1.047 narapidana dan lima Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Mashudi menegaskan, remisi bukan hanya bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana, tetapi juga bagian dari upaya membangun optimisme agar warga binaan siap kembali berkontribusi di tengah masyarakat.
“Remisi juga menjadi bagian dari upaya membangun optimisme agar warga binaan siap kembali berkontribusi di tengah masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia masih mencapai ratusan ribu orang. Karena itu, keberhasilan program pembinaan menjadi faktor penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Melalui momentum Waisak, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) berharap para penerima remisi semakin termotivasi untuk menaati aturan, memperkuat nilai-nilai moral, serta mempersiapkan masa depan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidananya.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa sebanyak 1.047 narapidana memperoleh Remisi Khusus Waisak, sementara lima Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus.
“Dari jumlah tersebut, 1.041 narapidana menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan enam narapidana lainnya langsung bebas setelah memperoleh Remisi Khusus II (RK II),” ujar Agus.
Sementara itu, lima Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus I.
Agus menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak warga binaan yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
Menurutnya, Hari Raya Waisak menjadi momentum penting untuk memperkuat refleksi diri, meningkatkan kualitas moral, serta membangun tekad untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga simbol kepercayaan negara kepada mereka yang terus berusaha memperbaiki diri,” tegasnya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri menjadi pribadi yang produktif saat kembali ke lingkungan sosial.
“Semoga Waisak 2026 ini menjadi harapan baru bagi semua,” pungkas Agus. (fer)
