Tim Gabungan Gerebek Gudang di Bekasi, 11 Ular Sanca Hijau Papua Dilindungi Disita
Bareskrim Polri dan Kementerian Kehutanan menggerebek gudang di Bekasi dan menyita 11 ular sanca hijau Papua yang dilindungi. Kasus terkait jaringan perdagangan satwa liar.

HALLONEWS.ID – Sebuah gudang di Bekasi menjadi sasaran penggerebekan aparat gabungan dari Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan. Petugas menemukan 11 ekor ular sanca hijau Papua, satwa liar dilindungi.
Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang yang berada di kawasan Jalan Inspeksi Kalimalang, Kota Bekasi, Sabtu (30/5). Lokasi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan pengembangan kasus perdagangan satwa liar yang saat ini tengah diselidiki aparat penegak hukum.
Penyidik melakukan penggeledahan setelah mengantongi izin resmi dari pengadilan. Operasi ini merupakan bagian dari upaya membongkar jaringan dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem (KSDAE).
Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan pihaknya memberikan dukungan penuh kepada penyidik Kementerian Kehutanan dalam mengusut perkara tersebut.
Saat menyisir area gudang, petugas menemukan belasan ekor ular Morelia viridis atau yang lebih dikenal sebagai sanca hijau Papua. “Seluruh satwa kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Brigjen Edy, Minggu (31/5/2026).
Ular sanca hijau Papua dikenal sebagai salah satu reptil eksotis yang memiliki nilai tinggi di pasar perdagangan satwa. Karena statusnya sebagai satwa dilindungi, kepemilikan maupun perdagangannya diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.
Setelah diamankan, seluruh ular dibawa ke pusat penyelamatan satwa untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan karantina guna memastikan kondisinya tetap terjaga.
Tak hanya menyita satwa dilindungi, penyidik memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui aktivitas di lokasi tersebut. Pemilik gudang rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan maupun hubungan lokasi itu dengan perkara yang dikembangkan.
Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap dua tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan dalam perkara dugaan perdagangan satwa liar dilindungi. Keduanya diketahui merupakan warga negara asing.
Aparat memastikan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran satwa endemik dilindungi tersebut. (dul)
