RUU Masyarakat Adat Masuk DPR, Pigai Dorong Pengakuan Hak Komunitas Lokal

Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan draf RUU Masyarakat Adat telah diserahkan ke DPR RI untuk memperkuat pengakuan, perlindungan hukum, dan penyelesaian konflik masyarakat adat.

Kamis, 21 Mei 2026 - 7:30 WIB
RUU Masyarakat Adat Masuk DPR, Pigai Dorong Pengakuan Hak Komunitas Lokal
Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kepada DPR RI. Foto: Kemen HAM for Hallonews

HALLONEWS.ID – Menteri Hukum Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kepada DPR RI sebagai upaya memperkuat pengakuan dan perlindungan hukum bagi komunitas adat di Indonesia.

Menurut Pigai, penyusunan rancangan aturan tersebut melibatkan berbagai perwakilan masyarakat adat dari sejumlah wilayah di Tanah Air. Draf itu disebut telah disampaikan secara resmi kepada Badan Legislasi DPR sekitar dua bulan lalu.

“Draf RUU Masyarakat Adat sudah kami serahkan ke DPR setelah disusun bersama komunitas masyarakat adat dari berbagai daerah,” kata Pigai saat menghadiri kegiatan di Parongpong, Rabu (20/5/2026).

Ia menegaskan substansi utama dalam rancangan undang-undang tersebut adalah pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat beserta sistem hukum adat yang selama ini dinilai belum memperoleh posisi kuat dalam hukum nasional.

Pigai menilai masyarakat adat selama bertahun-tahun belum mendapatkan pengakuan yang memadai, bahkan sejak masa kolonial.

Karena itu, menurutnya, negara perlu menempatkan pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat sebagai prioritas utama sebelum masuk pada aspek perlindungan dan pelestarian.

“Pengakuan harus menjadi dasar utama. Setelah itu baru perlindungan dan upaya menjaga keberlanjutan masyarakat adat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pendekatan terhadap hukum adat yang selama ini lebih banyak dipengaruhi perspektif akademik dari luar negeri, padahal Indonesia memiliki keragaman hukum adat yang berbeda di tiap daerah.

Selain memperkuat aspek pengakuan hukum, pemerintah juga mengusulkan pembentukan mekanisme perlindungan masyarakat adat hingga tingkat daerah untuk menangani berbagai persoalan yang kerap muncul, termasuk konflik lahan dan sengketa hak adat.

Dalam rancangan tersebut, pemerintah turut mendorong pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat yang nantinya berperan dalam penyelesaian konflik dan penguatan sistem perlindungan hukum bagi komunitas adat.

Pigai berharap kehadiran regulasi itu dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk menjamin hak-hak masyarakat adat sekaligus menjaga keberlangsungan budaya dan hukum adat di Indonesia. (agn)