Sabu 30 Kg dari Malaysia Digulung Bea Cukai dan Polda Sumut di Asahan

Bea Cukai dan Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 30 kg sabu dari Malaysia lewat jalur laut Asahan. Satu kurir ditangkap dalam operasi Jaring Sriwijaya 2026.

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:00 WIB
Sabu 30 Kg dari Malaysia Digulung Bea Cukai dan Polda Sumut di Asahan
Bea Cukai for Hallonews foto: Bea Cukai dan Polda Sumut menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 30 kg dari perairan Malaysia.

HALLONEWS.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 30 kilogram yang diduga masuk dari Malaysia melalui jalur laut di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam operasi gabungan bertajuk Jaring Sriwijaya 2026 yang melibatkan sejumlah satuan Bea Cukai dan tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, menjelaskan operasi dimulai sejak 17 Mei 2026 dengan patroli laut menggunakan kapal BC 1508 milik Bea Cukai Teluk Nibung.

Sehari kemudian, tepatnya 18 Mei 2026, tim gabungan menemukan pergerakan mencurigakan dari sebuah sampan nelayan yang diduga berasal dari arah Malaysia.

“Tim kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sampan tersebut,” ujar Syarif dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 30 bungkus teh merek Guan Yin Wang asal Tiongkok yang diduga berisi metamfetamina atau sabu dengan total berat sekitar 30 kilogram.

Barang bukti kemudian diuji menggunakan alat deteksi narkotika Rigaku dan hasilnya dinyatakan positif mengandung sabu.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sebuah sampan nelayan tanpa nama berwarna silver yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

Satu orang tersangka berinisial TH alias Wak NO (54), warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, juga turut diamankan dalam operasi itu dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.

Tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Kepabeanan.

Menurut Syarif, keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam memutus jaringan penyelundupan narkotika internasional yang masih aktif memanfaatkan jalur laut Indonesia.

Ia menilai perairan menjadi salah satu jalur rawan yang sering digunakan sindikat narkoba untuk memasukkan barang ilegal dari luar negeri.

Karena itu, pengawasan di wilayah laut akan terus diperkuat melalui operasi bersama antara aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Bea Cukai memperkirakan penindakan tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu orang mengonsumsi 0,2 gram sabu.

Selain itu, negara disebut berpotensi menghemat anggaran hingga Rp239,8 miliar yang sebelumnya dapat tersedot untuk biaya rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.

Seluruh barang bukti bersama tersangka telah dibawa ke pangkalan patroli Bea Cukai Teluk Nibung sebelum akhirnya diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara guna pengembangan jaringan dan proses penyidikan lanjutan. (agn)