Satpol PP Kota Tangerang Gelar Operasi Penertiban Alkohol dan Prostitusi di Pasar Induk Tanah Tinggi

Penindakan tersebut mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran dan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.

Senin, 20 April 2026 - 15:30 WIB
Satpol PP Kota Tangerang Gelar Operasi Penertiban Alkohol dan Prostitusi di Pasar Induk Tanah Tinggi
Satpol PP Kota Tangerang menggelar operasi penertiban peredaran alkohol dan praktik prostitusi di Pasar Induk Tanah Tinggi. Foto Hallonews/bsg

HALLONEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menggencarkan operasi penertiban guna mengantisipasi peredaran minuman beralkohol dan praktik prostitusi di sejumlah wilayah.

Terbaru, operasi dilakukan di kawasan Pasar Induk Tanah Tinggi pada Senin (20/4/2026) malam.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua orang terduga pelanggar Peraturan Daerah (Perda) berdasarkan laporan masyarakat.

“Kami mengamankan dua terduga pelanggar dalam operasi penegakan Perda di kawasan Pasar Induk Tanah Tinggi,” ujarnya.

Selanjutnya, kedua terduga pelanggar menjalani pemeriksaan dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Penindakan tersebut mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran dan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol yang dikemas dalam plastik.

“Para pelanggar telah didata, diberikan pembinaan, dan diminta menandatangani surat pernyataan sebelum diserahkan kembali kepada keluarga,” tambahnya.

Pemkot Tangerang menegaskan akan terus meningkatkan intensitas operasi penertiban, khususnya di wilayah yang dinilai rawan disalahgunakan untuk praktik prostitusi dan peredaran minuman beralkohol.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. (bsg)