Sempat Diperdebatkan, Jaksa Agung Tegaskan Peran Jaksa Tetap Kuasai Perkara di KUHAP Baru

Jaksa Agung ST Burhanuddin tegaskan peran jaksa tetap sebagai dominus litis di KUHAP baru meski sempat jadi perdebatan dalam pembahasan.

Rabu, 15 April 2026 - 16:30 WIB
Sempat Diperdebatkan, Jaksa Agung Tegaskan Peran Jaksa Tetap Kuasai Perkara di KUHAP Baru
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Hallonews

HALLONEWS.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa peran jaksa sebagai pengendali perkara tetap dipertahankan dalam pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah menjadi perhatian publik.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum Musyawarah Nasional Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) yang digelar di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Ia mengakui bahwa posisi jaksa dalam KUHAP baru sempat menjadi bahan perdebatan.

Meski demikian, Burhanuddin memastikan bahwa secara substansi, kewenangan jaksa sebagai dominus litis atau pihak yang mengendalikan perkara tetap tidak berubah.

“Perdebatan soal istilah itu hal biasa. Namun, yang terpenting adalah substansinya, yakni jaksa tetap memiliki peran sebagai pengendali perkara,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan jaksa sebagai dominus litis menjadi elemen penting dalam sistem peradilan pidana, terutama untuk menjaga kesinambungan proses hukum dari tahap penyidikan hingga penuntutan di pengadilan.

Ia juga menekankan bahwa penguatan institusi kejaksaan tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga harus diiringi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya generasi muda di lingkungan Korps Adhyaksa.

Burhanuddin menilai bahwa jaksa muda memiliki peran strategis dalam mendorong reformasi dan peningkatan kinerja institusi ke depan.

Selain itu, ia mengajak seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memberikan kontribusi konstruktif dalam proses pembaruan hukum nasional, termasuk dalam penyempurnaan KUHAP.

Dengan tetap dipertahankannya peran jaksa sebagai dominus litis, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (min)