“Setor Dulu Baru Dapat Proyek”: Skema “Fee” 15 Persen yang Menjerat Bupati Rejang Lebong

KPK membongkar praktik “setoran proyek” di Kabupaten Rejang Lebong. Kontraktor diduga harus menyetor fee hingga 15 persen sebelum proyek APBD dikerjakan.

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:59 WIB
“Setor Dulu Baru Dapat Proyek”: Skema “Fee” 15 Persen yang Menjerat Bupati Rejang Lebong
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan pers terkait OTT kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Foto: Tangkapan layer YouTube KPK for Hallonews

HALLONEWS.ID – Di balik proyek pembangunan jalan, pedestrian, hingga penataan kawasan stadion di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tersimpan praktik yang diduga sudah lama menjadi “rahasia umum,” setoran fee proyek sebelum pekerjaan dimulai.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membuka tabir praktik tersebut melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026.

Dalam kasus ini, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengungkap praktik tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Proyek APBD Diduga “Dijual”

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong.

Pada awal 2026, terdapat sejumlah proyek fisik dengan total anggaran sekitar Rp91,13 miliar di dinas tersebut.

Dalam sebuah pertemuan di rumah dinas bupati pada Februari 2026, diduga terjadi pembahasan pengaturan kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek tersebut.

Namun, bukan hanya soal siapa yang mendapat pekerjaan. Diduga juga dibicarakan berapa besar “setoran” yang harus dibayar kontraktor.

KPK menemukan indikasi bahwa kontraktor yang ingin mengerjakan proyek pemerintah daerah harus menyetor fee sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.

Modus “Ijon Proyek”

Praktik tersebut dikenal dalam dunia proyek sebagai “ijon proyek,” fee diminta bahkan sebelum pekerjaan dimulai.

Dalam kasus ini, KPK menduga bupati menuliskan daftar paket proyek beserta kode inisial kontraktor yang akan mengerjakannya.

Daftar itu kemudian dikirim melalui pesan WhatsApp kepada orang kepercayaan bupati yang berperan sebagai penghubung dengan para kontraktor.

Setelah kontraktor ditentukan, barulah proses setoran fee dimulai.

Setoran Hampir Rp1 Miliar

KPK mencatat setidaknya tiga kontraktor menyerahkan uang sebagai bagian dari fee proyek. Total uang yang diserahkan pada tahap awal mencapai sekitar Rp980 juta.

Rinciannya antara lain Rp330 juta dari proyek pedestrian, drainase, dan sports center senilai Rp9,8 miliar; Rp400 juta dari proyek pembangunan jalan senilai Rp3 miliar; dan Rp250 juta dari proyek penataan kawasan stadion senilai Rp11 miliar.

Uang tersebut diduga diserahkan melalui perantara yang merupakan pejabat maupun ASN di dinas terkait.

OTT saat Uang Berpindah Tangan

Setelah melakukan pemantauan selama beberapa hari, tim KPK akhirnya bergerak pada 9 Maret 2026.

Penyidik mendapati adanya penyerahan uang yang dibungkus plastik di dalam tas hitam dari kepala dinas kepada bupati.

Tak lama kemudian, sejumlah pihak langsung diamankan saat sedang berbuka puasa bersama di sebuah restoran di kawasan Pantai Panjang Bengkulu.

Secara paralel, tim KPK juga menangkap pihak lain di beberapa lokasi di Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong.

Uang Ratusan Juta Disita

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang, sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.

Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp756,8 juta dari beberapa lokasi berbeda.

Selain uang, KPK juga menyita dokumen proyek dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pengaturan proyek.

KPK menilai OTT ini kemungkinan hanya bagian kecil dari praktik yang lebih luas.

Kasus ini disebut dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan korupsi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Bagi KPK, praktik fee proyek seperti ini bukan sekadar pelanggaran administratif.

“Setoran proyek” adalah salah satu pintu utama korupsi daerah, dimulai dari pengaturan kontraktor, penggelembungan anggaran, hingga kualitas proyek yang dikorbankan demi menutup biaya suap. (ren)