KPK Bongkar Skema “Ijon Proyek” Rp91 Miliar di Rejang Lebong, Bupati Jadi Tersangka
KPK membongkar dugaan praktik “ijon proyek” senilai Rp91 miliar di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Bupati Muhammad Fikri Thobari diduga mengatur kontraktor dan meminta fee hingga 10–15 persen dari nilai proyek.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 9 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,” kata Asep didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Proyek Rp91 Miliar Diduga Diatur
KPK mengungkap bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengaturan proyek di Dinas PUPRPKP.
Pada awal 2026, terdapat sejumlah proyek fisik dengan total anggaran sekitar Rp91,13 miliar di dinas tersebut.
Pada Februari 2026, Fikri Thobari diduga menggelar pertemuan dengan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo serta seorang pihak swasta yang merupakan orang kepercayaannya.
Dalam pertemuan itu diduga dibahas pengaturan kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek pemerintah daerah pada tahun anggaran 2026.
Selain menentukan rekanan proyek, pertemuan tersebut juga diduga membahas besaran fee proyek sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.
Penyerahan Fee Hampir Rp1 Miliar
Setelah pengaturan proyek dilakukan, sejumlah kontraktor diduga menyerahkan uang kepada pihak yang mewakili Bupati Rejang Lebong.
Total uang yang diserahkan dalam tahap awal mencapai Rp980 juta, dengan rincian antara lain Rp330 juta dari proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center senilai Rp9,8 miliar; Rp400 juta dari proyek pembangunan jalan senilai Rp3 miliar; dan Rp250 juta dari proyek penataan kawasan stadion senilai Rp11 miliar.
KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari fee proyek yang diminta sebelum pekerjaan dimulai.
OTT saat Penyerahan Uang
Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim KPK melakukan pemantauan intensif di wilayah Bengkulu.
Pada 9 Maret 2026, penyidik mendapati adanya penyerahan uang yang dibungkus plastik di dalam tas hitam dari Kepala Dinas PUPRPKP kepada Bupati Rejang Lebong.
Tak lama kemudian, tim KPK mengamankan sejumlah pihak saat mereka sedang berbuka puasa bersama di sebuah restoran di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu.
Secara paralel, KPK juga mengamankan pihak lainnya di sejumlah lokasi di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong.
Uang Rp756,8 Juta Disita
Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang, dengan sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp756,8 juta dari beberapa lokasi, di antaranya Rp309,2 juta dari dalam mobil Kepala Dinas PUPRPKP; Rp357,6 juta dari tas hitam di rumah tersangka; dan Rp90 juta dari koper di rumah salah satu ASN.
Lima Orang Jadi Tersangka
Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Muhammad Fikri Thobari – Bupati Rejang Lebong
2. Hary Eko Purnomo – Kepala Dinas PUPRPKP
3. Irsyad Satria Budiman – pihak swasta PT Statika Mitra Sarana
4. Edi Manggala – pihak swasta CV Manggala Utama
5. Youki Yusdiantoro – pihak swasta CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menegaskan kasus ini akan menjadi pintu masuk untuk mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. (ren)
