Sidang Bongkar Aliran Dana Rp16 Miliar ke Polisi Yayat, Ini Respons IPW

Fakta persidangan mengungkap aliran dana Rp16 miliar ke Yayat Sudrajat. IPW menyebut praktik perantara proyek oleh aparat masih marak.

Sabtu, 18 April 2026 - 18:00 WIB
Sidang Bongkar Aliran Dana Rp16 Miliar ke Polisi Yayat, Ini Respons IPW
Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengusulkan pembangunan underpass dan JPO di perlintasan kereta MA Salmun kepada Kementerian Perhubungan. Foto: Humas Pemkot Bogor for Hallonews

HALLONEWS.ID – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Seorang anggota polisi, Yayat Sudrajat alias Lippo, disebut menerima aliran dana hingga Rp16 miliar dari proyek di wilayah tersebut.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan praktik keterlibatan aparat penegak hukum dalam proyek pemerintah sebenarnya bukan hal baru. Ia mengaku telah mendengar isu tersebut sejak sekitar tiga tahun lalu.

“Di setiap pemerintahan kota dan kabupaten terdapat aparat penegak hukum yang kemudian menjadi perantara dalam permainan proyek-proyek tersebut,” ujar Sugeng, Sabtu (18/4/2026).

Menurutnya, pada masa lalu Jaksa Agung sempat mengeluarkan surat edaran yang melarang jaksa terlibat dalam proyek. Namun, larangan tersebut dinilai tidak diindahkan oleh sejumlah oknum yang tetap mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum.

Nama Yayat mencuat dalam proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini menjadi fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui menerima dana sekitar Rp16 miliar sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

“Dana sebesar yang dituduhkan jaksa penuntut diakui oleh terdakwa. Jadi, informasi yang saya dengar sebelumnya terbukti benar karena sudah menjadi fakta persidangan,” jelas Sugeng.

Meski demikian, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menegaskan bahwa Yayat bukan anggota yang bertugas di wilayah hukumnya. Yayat diketahui merupakan anggota Polsek Cimanggis, Polres Metro Depok.

“Dia bukan anggota saya, dia bertugas di wilayah hukum Polres Metro Depok,” kata Sumarni.

Informasi yang beredar di lapangan juga menyebutkan bahwa Yayat diduga memiliki kedekatan dengan seorang perwira tinggi Polri. Namun, hal ini masih sebatas informasi yang belum terkonfirmasi secara resmi.

Kasus ini kembali menyoroti praktik perantara proyek yang melibatkan oknum aparat penegak hukum, sekaligus menjadi perhatian publik terkait transparansi dan integritas dalam proyek pemerintahan. (opy)