Sidang Suap Bupati Bongkar Peran Oknum Polisi Raup Duit Proyek Pemkab Bekasi

Jaksa KPK membongkar dugaan permainan proyek Pemkab Bekasi yang turut menyeret nama oknum anggota kepolisian aktif.

Senin, 18 Mei 2026 - 21:42 WIB
Sidang Suap Bupati Bongkar Peran Oknum Polisi Raup Duit Proyek Pemkab Bekasi
Anggota Polres Metro Depok Yayat Sudrajat memberikan kesaksian di sidang suap Bupati Bekasi di PN Tipikor Bandung. Foto: Hallonews

HALLONEWS.ID – Sidang perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali membuka praktik gelap pengaturan proyek. Kali ini, seorang anggota polisi aktif, Yayat Sudrajat mengaku ikut bermain proyek dan menerima keuntungan miliaran rupiah.

Pengakuan itu disampaikan Anggota Polsek Cimanggis, Depok, Yayat saat bersaksi dalam sidang terdakwa Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (18/5/2026).

Di hadapan jaksa KPK, Yayat mengaku masih aktif sebagai anggota kepolisian. Namun di luar tugas kedinasan, ia juga menjadi pembina organisasi kemasyarakatan di Bekasi, meski tidak tercatat secara resmi.

Yayat mengakui, jabatan di ormas ini melanggar aturan Polri. “Tidak boleh sebenarnya, tapi untuk menjaga kondusivitas,” kata Yayat dalam persidangan.

Nama Yayat muncul dalam pusaran perkara setelah ia mengaku dikenalkan kepada pengusaha Sarjan sejak 2021 melalui jaringan organisasi masyarakat. Dari perkenalan itu, hubungan keduanya berkembang hingga urusan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Menurut Yayat, Sarjan kemudian mempertemukannya dengan Sugiarto yang merupakan tim sukses Ade Kuswara Kunang saat Pilkada 2024. Pertemuan dilakukan beberapa kali, mulai dari kedai kopi hingga rumah pribadi Yayat.

Meski membantah ada pembicaraan proyek dalam pertemuan tersebut, Yayat mengakui dirinya mendapat paket pekerjaan dari sejumlah dinas di Kabupaten Bekasi, di antaranya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas SDA Bina Marga dan Bina Konstruksi, serta Dinas Peternakan.

Dalam sidang, jaksa KPK menyoroti mekanisme fee proyek yang diduga mengalir ke pejabat dinas. Yayat pun mengakui adanya penyerahan uang sebesar 10 persen kepada kepala dinas. “Di awal dan di akhir proyek ada 10 persen ke kepala dinas,” ujar Yayat.

Ia mengaku tidak mengetahui apakah uang tersebut kemudian mengalir ke Bupati Bekasi nonaktif. Namun, ia menyebut pembagian keuntungan proyek biasa dibicarakan bersama Sarjan.

Jaksa juga mengungkap adanya catatan proyek dalam laptop milik Sarjan yang menggunakan sejumlah inisial. Yayat membenarkan salah satu kode “Lippo” merujuk kepada dirinya, sementara “SRJ” digunakan Sarjan untuk proyek yang dikerjakan langsung olehnya.

Dalam kesaksiannya, Yayat mengklaim total uang yang diterimanya mencapai Rp16 miliar. Namun ia berdalih sebagian uang itu merupakan pinjaman. “Macam-macam, ada yang pinjam. Akan saya kembalikan,” ujarnya.

Di akhir persidangan, Yayat mengaku keterlibatannya dalam proyek Pemkab Bekasi semata-mata untuk mencari penghasilan tambahan. “Saya cari rezeki. Saya tidak nipu, tidak narkoba,” ujarnya penuh keyakinan.

Kesaksian Yayat menjadi bagian penting dalam perkara dugaan suap dan pengaturan proyek yang menyeret nama Ade Kuswara Kunang dan sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. (dul)