Skandal Dana Syariah Rp2,4 Triliun, Mantan Direktur Sekaligus Pendiri Jadi Tersangka

Eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia jadi tersangka baru dalam kasus penipuan Rp 2,4 triliun. Korban capai 15 ribu orang, polisi buru aset pelaku.

Kamis, 2 April 2026 - 10:16 WIB
Skandal Dana Syariah Rp2,4 Triliun, Mantan Direktur Sekaligus Pendiri Jadi Tersangka
Gedung Bareskrim Polri. Hallonews

HALLONEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan kerugian Rp 2,4 triliun.

Terbaru, penyidik menetapkan satu tersangka tambahan berinisial AS, yang diketahui merupakan mantan direktur sekaligus pendiri perusahaan tersebut.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil gelar perkara.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi empat orang.

“AS dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 8 April 2026. Penyidik juga telah mengambil langkah pencegahan ke luar negeri melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Ade, Kamis (2/4/2026).

Dalam proses penyidikan, kepolisian terus menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta jaksa penuntut umum guna menelusuri aliran dana dan aset para tersangka. Upaya ini dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian korban.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait pengajuan restitusi bagi para korban yang jumlahnya mencapai sekitar 15 ribu investor.

Dari hasil penyelidikan, modus yang digunakan perusahaan ini adalah menawarkan proyek investasi yang ternyata fiktif. Data penerima dana (borrower) yang sudah ada digunakan kembali dan dimodifikasi seolah-olah menjadi proyek baru untuk menarik investor.

Sejauh ini, penyidik telah memblokir puluhan rekening terkait serta menyita sejumlah dana dan aset sebagai barang bukti.

Kasus ini menjadi salah satu skandal investasi terbesar dalam beberapa tahun terakhir, dengan total kerugian mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018 hingga 2025. (min)