Skandal Rp11,4 Miliar Terkuak, Bupati Bekasi Nonaktif Didakwa Atur Proyek
Bupati Bekasi nonaktif didakwa terima Rp11,4 miliar dari pengusaha untuk pengaturan proyek. Aliran dana dan kontrak Rp107 miliar terungkap di sidang.

HALLONEWS.ID – Bupati Bekasi periode 2025-2030 nonaktif Ade Kuswara Kunang didakwa menerima suap senilai Rp11,4 miliar dari seorang pengusaha bernama Sarjan dalam perkara dugaan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut uang tersebut tidak diterima secara langsung, melainkan melalui sejumlah perantara. Di antaranya Kepala Desa Sukadami, HM Kunang alias Abah Kunang, serta pihak lain dengan nilai hingga miliaran rupiah.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (4/5/2026), jaksa mengungkap bahwa penerimaan uang tersebut merupakan rangkaian tindak pidana yang berdiri sendiri, namun saling berkaitan dalam satu skema suap proyek.
Jaksa memaparkan, aliran dana mengalir melalui beberapa jalur, termasuk melalui perantara Sugiarto, Ricky Yuda Bahtiar, hingga Rahmat alias Acep. Total nilai yang diterima mencapai Rp11,4 miliar.
Sementara itu, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, juga didakwa menerima Rp1 miliar dari pihak lain dalam perkara yang berkaitan.
”Transaksi diduga berlangsung di berbagai lokasi, mulai dari kawasan Lippo Cikarang, restoran, pusat perbelanjaan, hingga kantor perbankan dan rest area jalan tol,” kata Jaksa KPK dalam surat dakwaan di bacakan di PN Tipikor Bandung, Senin (4/5/2026).
Perkara ini bermula saat Sarjan mengetahui hasil hitung cepat Pilkada Bekasi 2024 yang memenangkan Ade Kuswara. Ia kemudian berupaya menjalin komunikasi untuk mendapatkan proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam sejumlah pertemuan, Sarjan disebut menyerahkan uang secara bertahap, termasuk untuk kebutuhan operasional pelantikan dan kepentingan pribadi. Jaksa menduga pemberian uang tersebut bertujuan memuluskan akses terhadap paket pekerjaan pemerintah tahun 2025.
Sebagai imbalannya, Sarjan disebut memperoleh sejumlah proyek melalui perusahaan miliknya maupun perusahaan lain yang terafiliasi. Nilai total kontrak yang diduga terkait dengan perkara ini mencapai lebih dari Rp107 miliar.
Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk memenangkan paket pekerjaan di berbagai dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap dan penyalahgunaan kewenangan. (dul)
