Terungkap! Ini Alasan ARUKKI Seret KPK ke Praperadilan

ARUKKI menilai kasus kuota haji tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan banyak pihak, termasuk unsur swasta yang hingga kini belum tersentuh.

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:00 WIB
Terungkap! Ini Alasan ARUKKI Seret KPK ke Praperadilan
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Hallonews/Feris Pakpahan)

HALLONEWS.ID – Koordinator Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), Marselinus Edwin Hardian, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Permohonan itu telah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 41/PID.PRA/2026/PN JAKSEL per 26 Maret 2026.

“ARUKKI menilai penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji belum menjangkau seluruh pihak yang diduga terlibat,” katanya dikonfirmasi pada Jumat (27/3/2026).

Lanjutnya, ia menduga kasus ini berlangsung secara terstruktur dan melibatkan banyak aktor, termasuk dari kalangan swasta.

“Dalam permohonannya, ARUKKI turut menggugat dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah, khususnya terkait kasus pengalihan kuota haji 2024 yang menyeret nama Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro perjalanan haji dan umrah,” ujarnya.

Marselinus menyebut, lambannya proses penyidikan mencerminkan belum optimalnya kinerja penegak hukum.

Padahal, menurut dia, serangkaian langkah seperti pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga pencekalan telah dilakukan dan seharusnya cukup menjadi dasar untuk menetapkan tersangka tambahan.

Ia menilai persoalan utama bukan lagi pada alat bukti, melainkan pada keberanian lembaga penegak hukum untuk menindak semua pihak yang diduga terlibat.

“Persoalannya tinggal kemauan untuk menuntaskan atau tidak,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, belum memberikan respons atas gugatan tersebut.

Kritik terhadap penanganan perkara ini sebelumnya juga disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Ia menilai proses hukum masih timpang karena baru menyasar sebagian pihak, sementara unsur swasta belum tersentuh.

Boyamin bahkan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi III, untuk membentuk panitia kerja (panja) guna mengawasi penanganan kasus tersebut.

“Maka dari kami Desak Komisi III DPR turun tangan bentuk panja,” tukasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan stafnya, Ishfah Abidal Aziz. (fer)