Terungkap! Jemaah Haji Khusus Diduga Dipungut “Commitment Fee” Rp33–42 Juta, KPK Tahan Yaqut
KPK mengungkap praktik pungutan "commitment fee" USD 2.000 hingga USD 2.500 per jemaah dalam kasus korupsi kuota haji 2023–2024. Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pungutan “commitment fee” sebesar USD 2.000 hingga USD 2.500 per jemaah dalam pengelolaan kuota haji khusus tahun 2023–2024.
Kasus ini menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang kini resmi ditahan KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pungutan tersebut diduga dibebankan kepada jemaah calon haji khusus melalui penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK).
Pernyataan itu disampaikan Asep didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026) malam.
“Dalam penyelenggaraan haji tahun 2024 terdapat permintaan fee atau commitment fee kepada PIHK yang kemudian dibebankan kepada calon jemaah haji khusus,” ujar Asep.
“Fee” Puluhan Juta per Jemaah
KPK menyebut besaran “commitment fee” tersebut mencapai USD 2.000 hingga USD 2.500 atau sekitar Rp33 juta sampai Rp42 juta per jemaah.
Pungutan tersebut diduga menjadi syarat agar penyelenggara haji khusus memperoleh kuota tambahan atau percepatan keberangkatan jemaah.
Menurut penyidik, praktik ini berlangsung dalam periode Februari hingga Juni 2024 dan melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama.
Skema tersebut membuat jemaah yang seharusnya menunggu antrean panjang bisa berangkat lebih cepat melalui jalur khusus yang dikenal sebagai T0 atau TX.
Padahal, sesuai aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pengisian kuota haji khusus seharusnya dilakukan berdasarkan nomor antrean nasional.
Modus Perubahan Kuota Haji
Selain pungutan “commitment fee,” penyidik KPK juga menemukan dugaan manipulasi pembagian kuota haji tambahan.
Indonesia mendapat tambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi untuk penyelenggaraan haji 2024.
Namun tambahan kuota tersebut diduga diubah pembagiannya menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal berdasarkan undang-undang, komposisi kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Akibat perubahan tersebut, sekitar 8.400 kuota yang seharusnya menjadi hak jemaah reguler beralih menjadi kuota haji khusus.
Kerugian Negara Rp622 Miliar
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar, di antaranya: uang tunai USD 3,7 juta, Rp22 miliar, SAR 16.000, empat unit mobil, dan lima bidang tanah dan bangunan.
Yaqut Resmi Ditahan
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Yaqut selama 20 hari pertama sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Asep menegaskan, praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat.
“Penegakan hukum ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji serta melindungi hak jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun,” kata Asep. (ren)
