Tiba di KPK, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Bungkam

Selain Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah, Etik Suryani, hingga kini, KPK belum mengungkap identitas empat orang lainnya maupun barang bukti yang disita.

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:00 WIB
Tiba di KPK, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Bungkam
Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah, Etik Suryani, mulai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

HALLONEWS.ID – Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah, Etik Suryani, mulai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Penyidik kini memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum terhadap para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pantauan Hallonews, Etik tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.17 WIB dengan pengawalan petugas.

Ia mengenakan kemeja putih berlengan panjang, rompi hitam, dan celana jeans biru muda.

Tanpa memberikan pernyataan kepada awak media, Etik langsung memasuki lobi Gedung KPK dengan kepala tertunduk.

Sebelumnya, Etik bersama empat orang lainnya diamankan dalam operasi senyap KPK di wilayah Soloraya, Jawa Tengah. Sebelum dibawa ke Jakarta, kelima orang tersebut menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo terhadap para perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

“Adapun perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/7/2026).

Budi juga membenarkan bahwa dalam operasi tersebut penyidik mengamankan lima orang.

“KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup dan terjadi peristiwa tertangkap tangan di wilayah Soloraya, Jawa Tengah. Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah lima orang, salah satunya Bupati Sukoharjo,” ujarnya.

Hingga kini, KPK belum mengungkap identitas empat orang lainnya maupun barang bukti yang disita.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara maraton sebelum memutuskan apakah para pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan sesuai hasil pemeriksaan dalam batas waktu 1×24 jam. (*)