Keberadaan Febrie Adriansyah Belum Terungkap, Perlu Dicegah Kabur ke Luar Negeri

Akademisi Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah meminta Polri mempertimbangkan pencekalan Febrie Adriansyah apabila diperlukan demi kelancaran penyidikan.

Jumat, 10 Juli 2026 - 9:00 WIB
Keberadaan Febrie Adriansyah Belum Terungkap, Perlu Dicegah Kabur ke Luar Negeri
Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari property yang diduga milik petinggi Kejagung. Foto: Humas Polri for Hallonews.

HALLONEWS.ID – Akademisi Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, meminta kepolisian memberikan penjelasan yang lebih terbuka kepada masyarakat terkait perkembangan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.

Menurutnya, kepastian mengenai status hukum pihak-pihak yang menjadi perhatian publik, termasuk isu pencegahan bepergian ke luar negeri, perlu disampaikan secara jelas agar tidak memunculkan berbagai spekulasi.

Trubus menilai langkah pencekalan dapat ditempuh apabila memang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.

Namun, keputusan tersebut harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan dijelaskan secara terbuka sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang transparan serta akuntabel.

“Apabila penyidik menilai diperlukan demi kepentingan pemeriksaan, mekanisme pencekalan dapat digunakan. Yang terpenting, masyarakat memperoleh penjelasan yang jelas mengenai langkah-langkah yang diambil aparat penegak hukum,” ujarnya kepada Hallonews.id pada Jumat (10/7/2026).

Permintaan itu disampaikan setelah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di belasan lokasi sejak Rabu (8/7/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan atas dua laporan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan dugaan suap yang berkaitan dengan PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Selama operasi berlangsung, perhatian publik juga tertuju pada pengamanan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman seorang pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang sempat dijaga personel TNI.

Kehadiran aparat dari dua institusi itu kemudian memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik, meski hingga kini belum ada keterangan resmi yang mengaitkan kondisi tersebut dengan substansi penyidikan.

Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi perbincangan setelah rangkaian penggeledahan tersebut.

Sebagai informasi, pada Maret 2025, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pernah melaporkan Febrie ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan sejumlah perkara.

Saat laporan itu disampaikan, Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari materi pengaduan sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut Trubus, tingginya perhatian masyarakat menunjukkan pentingnya komunikasi yang terbuka dari aparat penegak hukum yakni kepolisian.

Ia menilai kejelasan informasi akan membantu menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah berkembangnya asumsi yang belum tentu sesuai dengan fakta.

“Semakin besar perhatian masyarakat terhadap suatu perkara, semakin penting pula aparat menyampaikan perkembangan penyidikan secara transparan agar ruang spekulasi tidak semakin melebar,” tutup Trubus.

Hingga kini, belum ada informasi resmi yang menyatakan adanya penetapan status hukum terhadap Febrie dalam kaitan dengan laporan tersebut.

Perkembangan kasus ini juga ramai diperbincangkan di media sosial. Salah satu unggahan akun X @PartaiSocmed yang mempertanyakan keberadaan Febrie Adriansyah menarik perhatian warganet dan mendapat ribuan respons berupa tanda suka, unggahan ulang, serta kutipan. (fer)