Terkait 13 Lokasi Digeledah dan Temuan Barang Bukti Rp476 Miliar Disita, Ini Respons Jampidsus

Jampidsus Febrie Adriansyah memastikan Kejagung tetap mengawal proses hukum dugaan korupsi. Polri menggeledah 13 lokasi dan menyita barang bukti bernilai ratusan miliar.

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:42 WIB
Terkait 13 Lokasi Digeledah dan Temuan Barang Bukti Rp476 Miliar Disita, Ini Respons Jampidsus
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah buka suara di Gedung Kejagung, Jakarta. (dok Hallonews)

HALLONEWS.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah angkat bicara mengenai rangkaian penegakan hukum yang dilakukan Polri terhadap sejumlah dugaan kasus korupsi yang tengah menjadi perhatian publik.

Febrie memastikan Kejaksaan Agung tetap menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum terhadap perkara-perkara yang sedang berjalan, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga proses eksekusi barang bukti.

“Seluruh proses hukum akan tetap dikawal agar berjalan sesuai aturan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Bahkan saya monitor tetap, agar sesuai dengan SOP berjalan dengan cepat,” kata Febrie dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026).

Ia menegaskan, kualitas penanganan perkara menjadi perhatian utama agar setiap proses hukum dapat diuji secara objektif, baik dari sisi materiil maupun formil sebelum nantinya dibuktikan di persidangan.

Febrie menyampaikan, Kejaksaan saat ini fokus menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan kepentingan nasional, termasuk sektor sumber daya alam dan tata kelola pertambangan. ”Kita sedang menangani beberapa perkara, yakni tata kelola pertambangan,” ucapnya.

Ketika disinggung terkait isu pengunduran dirinya, dia mengaku hingga Jumat (10/7/2026) dirinya masih menerima perintah dari Jaksa Agung untuk melakukan tugas-tugas sebagai Jampidsus terkait perkara-perkara yang jadi perhatian publik.

Sementara itu, Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam beberapa waktu terakhir melakukan serangkaian tindakan penyidikan terhadap beberapa dugaan perkara korupsi besar.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyebut, penyidikan tersebut dilakukan melalui skema joint investigation bersama Polda Metro Jaya.

Beberapa perkara yang tengah ditangani antara lain dugaan korupsi pengadaan batu bara di PT PLN, perkara PT ASABRI periode 2020-2025, serta dugaan korupsi terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel.

”Saat ini Kortastipidkor Polri sedang melaksanakan joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang,” ujar Totok.

Dalam proses penyidikan sejumlah perkara tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 13 lokasi yang tersebar di Jakarta hingga Bogor.

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, hingga logam mulia berupa emas batangan.

Salah satu lokasi yang digeledah di kawasan Sentul, Bogor, disebut menghasilkan temuan barang bukti dengan nilai mencapai sekitar Rp476 miliar.

Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterkaitan barang bukti tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.

Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses penegakan hukum akan terus berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, serta pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku. (dul)