Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Presiden: Bangsa Indonesia Berduka Atas Gugurnya Prajurit Terbaik
Tiga prajurit TNI gugur saat misi perdamaian di Lebanon. Presiden Prabowo Subianto mengecam keras serangan dan tegaskan komitmen jaga perdamaian dunia.

HALLONEWS.ID – Kabar duka datang dari misi perdamaian dunia. Tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilaporkan gugur saat menjalankan tugas sebagai pasukan penjaga perdamaian di Lebanon.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa mendalam atas kepergian para prajurit tersebut. Ia menegaskan bahwa pengorbanan mereka merupakan bentuk dedikasi dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global.
“Bangsa Indonesia berduka atas gugurnya prajurit terbaik dalam tugas mulia sebagai penjaga perdamaian dunia,” ujar Prabowo dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).
Selain menyampaikan duka, Presiden juga mengecam keras tindakan kekerasan yang menyebabkan jatuhnya korban dari pasukan perdamaian. Ia menilai serangan tersebut sebagai tindakan yang merusak nilai-nilai kemanusiaan dan perdamaian internasional.
Menurutnya, negara akan selalu hadir untuk menghormati jasa para prajurit yang gugur, sekaligus memastikan bahwa pengorbanan mereka tidak sia-sia.
Prabowo juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk melanjutkan semangat para prajurit dalam menjaga persatuan dan kedamaian, baik di dalam negeri maupun dalam kontribusi Indonesia di dunia internasional.
Adapun tiga prajurit yang gugur dalam misi yang tergabung dalam United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) tersebut adalah Mayor Inf (Anumerta) Zulmi Aditya Iskandar, Serka (Anumerta) Muhammad Nur Ichwan, dan Kopda (Anumerta) Farizal Romadhon.
Pemerintah juga telah melaksanakan prosesi penghormatan terakhir sebelum para prajurit dimakamkan di kampung halaman masing-masing, sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian mereka kepada bangsa dan dunia.
Peristiwa ini kembali menjadi perhatian serius terkait keamanan pasukan perdamaian di wilayah konflik. Indonesia pun mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan bagi personel yang bertugas di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa. (*)
