3 Kali Mangkir, Bos PT Toshida Dijemput Paksa Kejagung Diduga Penyuap Ketua Ombudsman RI
Kejagung menjemput paksa Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, terkait dugaan suap kasus tambang nikel yang menyeret Ketua Ombudsman RI. Tersangka disebut tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjemput paksa Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, terkait dugaan kasus suap dalam tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Langkah tegas itu dilakukan setelah Laode disebut beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan bahwa tersangka diamankan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin malam (11/5/2026).
“Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut namun tidak hadir. Karena itu penyidik melakukan penjemputan paksa,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Menurut Kejagung, Laode tercatat tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas. Penyidik menduga tersangka sengaja menghindari proses hukum yang sedang berjalan.
Usai diamankan, Laode langsung menjalani pemeriksaan intensif hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Kejagung menduga Laode menjadi salah satu pihak pemberi suap kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Selain melakukan penangkapan, penyidik juga menggeledah rumah tersangka untuk mencari alat bukti tambahan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Namun hingga kini Kejagung belum merinci barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut.
Kasus dugaan suap ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama petinggi lembaga negara. Kejagung memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (min)
