652 Aduan Mandek, Ombudsman Ultimatum Kemnaker Jelang Tunjangan Hari Raya 2026
Ombudsman RI ungkap 652 aduan Tunjangan Hari Raya belum tuntas. Kemnaker didesak perkuat pengawasan dan tegakkan sanksi jelang THR 2026.

HALLONEWS.ID-Ombudsman Republik Indonesia melontarkan peringatan keras kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026. Pasalnya, ratusan laporan pekerja terkait dugaan maladministrasi pembayaran THR dalam tiga tahun terakhir belum sepenuhnya dituntaskan.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengungkapkan terdapat 652 pengaduan sepanjang 2023–2025 yang belum diselesaikan secara optimal oleh instansi terkait.
“Untuk mengantisipasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada 2026, Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah harus menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif. Penyelesaian pengaduan lama yang menjadi ‘utang’ juga harus dituntaskan,” ujar Robert di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, seperti dikutip Hallonews, Selasa (24/2/2026).
Pengawasan Dinilai Belum Maksimal
Ombudsman menilai persoalan keterlambatan, pemotongan, hingga tidak dibayarkannya THR oleh sejumlah perusahaan merupakan masalah berulang setiap tahun. Karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia bersama pemerintah daerah diminta mempertegas sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh.
Menurut Robert, lemahnya penegakan aturan membuat ketidakpatuhan terus terjadi, khususnya di wilayah industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
“Tanpa sanksi tegas dan konsisten, praktik ini akan terus berulang,” tegasnya.
Tiga Langkah Mendesak
Ombudsman merinci tiga poin krusial yang harus segera dibenahi pemerintah:
1. Penegakan sanksi tegas. Perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
2. Penguatan pengawas ketenagakerjaan. Pemerintah perlu meningkatkan jumlah, kualitas, serta integritas pengawas agar perlindungan hak pekerja lebih efektif.
3. Integrasi posko pengaduan. Posko pengaduan pembayaran THR harus terintegrasi dari pusat hingga daerah untuk mempercepat dan memastikan kepastian penyelesaian laporan.
“THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya mencederai rasa keadilan dan perlindungan hukum,” kata Robert.
Posko dan Sidak Siap Digelar
Menjelang pembayaran Tunjangan Hari Raya 2026, Ombudsman akan berkolaborasi dengan Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah membuka Posko THR Keagamaan.
Langkah ini mencakup inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, penguatan koordinasi kelembagaan, serta pemantauan penyelesaian pengaduan secara berkala.
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan maladministrasi agar setiap pekerja memperoleh haknya secara penuh, tepat waktu, dan tanpa diskriminasi. (ren)
