Kejagung Bidik Pejabat Lain, Kasus Korupsi CPO Rugikan Negara Rp14 Triliun
Kasus manipulasi ekspor CPO terbongkar. Minyak sawit diduga disamarkan sebagai limbah POME untuk menghindari aturan ekspor. Negara berpotensi rugi hingga Rp14 triliun.

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi besar dalam tata niaga ekspor CPO yang berlangsung selama periode 2022 hingga 2024.
Penyidik menemukan adanya rekayasa dokumen ekspor dengan mengubah klasifikasi CPO menjadi palm oil mill effluent (POME) atau limbah pengolahan sawit.
Modus ini diduga dilakukan agar komoditas sawit tetap bisa diekspor tanpa harus mengikuti aturan pembatasan pemerintah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, pelaku memanfaatkan celah administrasi melalui perubahan kode klasifikasi kepabeanan atau Harmonized System (HS Code).
Produk yang sejatinya merupakan CPO berkadar asam tinggi dilaporkan sebagai limbah industri, sehingga lolos dari kewajiban ekspor.
“Yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS Code yang berbeda. Di mana HS Code ini diperuntukkan bagi residu atau limbah, limbah padat dari CPO,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026) malam.
Pemerintah sebelumnya menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk memastikan ketersediaan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap terjaga.
Namun, manipulasi klasifikasi tersebut diduga membuat sejumlah perusahaan dapat menghindari kewajiban distribusi domestik serta pembayaran Bea Keluar dan pungutan ekspor sawit.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat kementerian, aparat kepabeanan, serta pelaku usaha swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan administrasi ekspor.
Penyidik juga mengungkap indikasi adanya aliran imbalan kepada oknum pejabat guna memuluskan proses perizinan dan pengawasan ekspor.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan antara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Nilai tersebut masih dalam proses perhitungan lebih lanjut, termasuk potensi kerugian terhadap perekonomian nasional dan stabilitas pasar minyak goreng dalam negeri.
Kasus ini dinilai menjadi pukulan serius bagi tata kelola industri sawit nasional yang selama ini menjadi salah satu sektor unggulan ekspor Indonesia.
Kejaksaan menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. (min)
