Apartemen Mutiara Geger, Pasangan Muda Melahirkan Belajar dari YouTube, Bayi Tak Terselamatkan

Bayi yang ditinggalkan pasangan kekasih di apartemen Bekasi meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit. Polisi mengungkap persalinan darurat dilakukan tanpa tenaga medis setelah belajar dari YouTube.

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:45 WIB
Apartemen Mutiara Geger, Pasangan Muda Melahirkan Belajar dari YouTube, Bayi Tak Terselamatkan
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dedi Herdiana. Foto/Hallonews

HALLONEWS.ID – Sebuah peristiwa memilukan terjadi di kawasan Bekasi Selatan. Seorang bayi laki-laki yang sebelumnya ditemukan dalam kondisi terlantar di salah satu kamar Apartemen Mutiara akhirnya meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Bekasi.

Kabar duka tersebut dikonfirmasi oleh Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dedi Herdiana, yang menyatakan pihak rumah sakit telah menyampaikan informasi terkait kondisi bayi tersebut kepada kepolisian.

“Pihak rumah sakit menyampaikan bahwa bayi tersebut meninggal dunia setelah menjalani perawatan,” ujar Dedi, Rabu (11/2/2026).

Dari hasil penyelidikan, bayi tersebut merupakan anak dari pasangan kekasih berinisial NM (24) dan RO (22).

Keduanya diketahui telah menjalin hubungan selama sekitar dua tahun.
Peristiwa bermula ketika pasangan tersebut menyewa kamar apartemen pada Jumat malam (6/2/2026).

Beberapa jam kemudian, NM mengalami kontraksi dan akhirnya melahirkan di dalam kamar tanpa pendampingan tenaga medis.

Dalam situasi panik, RO sempat keluar kamar untuk membeli peralatan yang digunakan membantu proses persalinan. Kepada penyidik, RO mengaku memperoleh pengetahuan persalinan secara mandiri melalui tayangan video di internet.

Setelah proses persalinan berlangsung, pasangan tersebut justru meninggalkan lokasi. NM yang masih dalam kondisi lemah ikut meninggalkan kamar apartemen karena diliputi rasa takut.

Keduanya kemudian kembali ke tempat tinggal masing-masing di wilayah Jakarta dengan menggunakan transportasi umum.

Polisi mengungkap, RO diketahui bekerja sebagai petugas keamanan di sebuah perusahaan, sementara NM berprofesi sebagai penjaga toko di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 429 KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pendampingan medis dalam proses persalinan serta kesiapan mental dan tanggung jawab orang tua dalam menghadapi kelahiran anak. (dul)