Dalami Kasus Suap Eksekusi Lahan PN Depok, KPK Sita Dokumen dari Kantor Karabha Digdaya
Presiden disebut turun tangan merespons gejolak pasar modal Indonesia usai pembekuan evaluasi MSCI. Reformasi transparansi BEI dan OJK dinilai krusial untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan investor global.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen saat menggeledah kantor PT Karabha Digdaya pada Rabu, 11 Februari 2026.
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. “Sehari setelah penggeledahan di PN Depok, penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Karabha Digdaya dan menyita dokumen-dokumen yang diduga terkait perkara,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Dokumen yang disita akan dianalisis untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, pada Selasa (10/2/2026), tim KPK menggeledah sejumlah ruangan di PN Depok, termasuk ruang kerja ketua, wakil ketua, dan juru sita. Penyidik juga menggeledah rumah dinas pimpinan PN Depok.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen perkara serta uang tunai sebesar USD 50 ribu yang diduga ditemukan di ruang kerja Wakil Ketua PN Depok.
Kasus ini bermula dari dugaan suap percepatan eksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi di kawasan Tapos, Depok. Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan pengadilan atas perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Lahan itu diketahui berada di wilayah Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
Dari pihak swasta, turut dijerat Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma.
Bambang Setyawan juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi karena diduga menerima Rp 2,5 miliar yang bersumber dari penukaran valas atas nama PT Daha Mulia Valasindo.
Selain itu, terdapat dugaan pemberian uang Rp 850 juta sebagai pelicin untuk mempercepat proses eksekusi lahan.
Dugaan rasuah ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026. Lokasi transaksi disebut terjadi di kawasan Emerald Golf Tapos, yang dikelola PT Karabha Digdaya.
KPK menyatakan akan mendalami seluruh aspek perkara, termasuk proses persidangan perdata hingga putusan inkracht, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di internal perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Depok belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dalam penggeledahan.(jan)
