Eks Kapolres Bima Terseret Kasus Narkoba, DPR Minta Langsung Dipecat dan Dipenjara
Kasus narkoba yang menjerat eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro memicu reaksi keras DPR. Komisi III mendesak pemecatan dan proses pidana demi efek jera dan menjaga integritas Polri.

HALLONEWS.ID – Kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dinilai tak boleh berhenti pada sanksi etik internal kepolisian. Desakan agar kasus ini diproses secara pidana pun menguat di Senayan.
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menegaskan polisi yang terbukti terlibat narkoba harus dijatuhi hukuman paling tegas berupa pemecatan dari institusi Polri dan diproses secara hukum pidana.
“Saya setuju harus dipecat. Dan juga bukan dipecat begitu saja, tapi pelaku pengedar narkoba, menyimpan narkoba di Pasal 609 harus dipidanakan juga,” kata Safaruddin kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).
Menurut dia, langkah tegas ini penting untuk memberi efek jera di internal kepolisian, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Safaruddin juga menyoroti pentingnya sistem seleksi dan pengawasan pejabat kepolisian, khususnya mereka yang menduduki posisi strategis. Ia menekankan perlunya penelusuran rekam jejak karier setiap perwira sebelum diberi jabatan.
“Orang yang mau menduduki suatu jabatan harus dicek rekam jejak dia seperti apa sejak awal kariernya. Jangan sembarangan menempatkan orang,” ujarnya.
Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Pengungkapan perkara ini bermula dari temuan koper berisi narkotika yang disimpan di rumah seorang anggota polisi berinisial Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti yang diamankan aparat cukup signifikan, di antaranya sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dengan sisa pakai total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat lima gram.
Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan perwira menengah Polri yang sebelumnya menjabat Kapolres, sekaligus membuka kembali perdebatan soal integritas aparat penegak hukum dalam perang melawan narkoba. (dul)
