Menteri PPPA di Kasus Kekerasan Seksual Ngada: “Adat Harus Dihormati, Tapi Hak Korban Tak Boleh Diabaikan!”

Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual di Ngada harus berperspektif korban. Adat dihormati, namun hak perempuan dan anak tetap jadi prioritas utama.

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:45 WIB
Menteri PPPA di Kasus Kekerasan Seksual Ngada: “Adat Harus Dihormati, Tapi Hak Korban Tak Boleh Diabaikan!”
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi (IG Kementerian PPPA)

HALLONEWS.ID – Penanganan kasus kekerasan seksual, khususnya yang terjadi dalam lingkup keluarga, kembali menjadi sorotan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa pendekatan berbasis korban harus jadi prioritas utama, tanpa mengesampingkan penghormatan terhadap adat istiadat setempat.

Hal tersebut disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Kunjungan ini dilakukan menyusul laporan adanya sejumlah korban kekerasan seksual sedarah (inses) yang saat ini mendapatkan perlindungan di rumah aman Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Ngada.

Menurut Arifah, perlindungan terhadap perempuan dan anak tak bisa ditawar. Ia memahami bahwa adat merupakan identitas masyarakat, namun hak korban untuk hidup aman dan bermartabat harus tetap diutamakan.

“Kami menghormati adat istiadat sebagai bagian dari identitas masyarakat. Namun perlindungan anak dan perempuan adalah prioritas yang tidak dapat ditawar,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).

Kasus di Ngada menjadi kompleks karena sejumlah korban tidak dapat kembali ke wilayah asal akibat pertimbangan sosial dan adat. Dalam beberapa kasus inses, korban justru harus meninggalkan kampung halaman demi menghindari stigma.

Arifah mengajak pemerintah daerah, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk duduk bersama mencari solusi berkeadilan. Ia menekankan pelaku kekerasan seksual harus diproses sesuai hukum agar tidak muncul korban baru.

Selain penegakan hukum, Kementerian PPPA juga memastikan pemulihan korban berjalan komprehensif, mulai dari perlindungan di rumah aman, pendampingan hukum, layanan kesehatan, dukungan psikososial, hingga akses pendidikan dan pelatihan kerja.(wib)