AKBP Didik Putra Kuncoro Resmi Dipecat
Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi PTDH terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, eks Kapolres Bima Kota, terkait penyalahgunaan narkotika, penerimaan uang dari bandar, hingga pelanggaran etik berat.

HALLONEWS.ID – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait kasus penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran etik berat lainnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan putusan tersebut dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo.
Dalam sidang KKEP, Didik dinyatakan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran serius. Ia disebut meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP M (Malaungi), yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima.
Selain itu, Didik juga dinilai melakukan penyalahgunaan narkotika serta kegiatan penyimpangan seksual asusila.
Atas perbuatannya, Didik dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Beberapa pasal yang dilanggar di antaranya terkait kewajiban menaati norma hukum, larangan penyalahgunaan kewenangan, larangan pemufakatan pelanggaran, penyalahgunaan narkotika, hingga perzinahan atau perselingkuhan.
Selain sanksi PTDH, Didik juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung 13–19 Februari 2026, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. Sanksi tersebut telah dijalani. Secara etik, perbuatannya juga dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan menerima di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri,” ujar Trunoyudo.
Di sisi lain, Didik melalui kuasa hukumnya, Rofiq Ashari, membantah sebagian tuduhan. Dalam surat bermaterai yang dibacakan di Mabes Polri, Didik mengklaim tidak pernah memerintahkan AKP Malaungi bekerja sama dengan bandar narkoba bernama Erwin.
“Saya tidak pernah meminta atau memerintahkan Saudara AKP Malaungi untuk bekerja sama dengan pihak manapun, termasuk Ko Erwin,” demikian pernyataan Didik yang dibacakan kuasa hukumnya.
Rofiq juga menyebut kliennya tidak pernah mengenal atau bertemu Erwin. Namun, terkait narkotika yang ditemukan dalam koper milik Didik, kuasa hukum mengakui bahwa yang bersangkutan telah menggunakan narkotika dan psikotropika sejak 2019 dan diduga mengalami ketergantungan.
Sidang KKEP ini menandai berakhirnya karier AKBP Didik Putra Kuncoro di institusi Polri, menyusul pelanggaran etik dan hukum yang dinilai mencoreng nama baik kepolisian.(wib)
