Terbongkar! Uang Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba ke AKBP Didik Diserahkan via Koper dan Kardus Bir

Bareskrim Polri ungkap aliran dana Rp2,8 miliar ke mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro dari bandar narkoba. Diserahkan via koper hingga kardus bir.

Minggu, 22 Februari 2026 - 7:07 WIB
Terbongkar! Uang Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba ke AKBP Didik Diserahkan via Koper dan Kardus Bir
AKBP Didik Putra Kuncoro. Hallonews

HALLONEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap aliran dana sebesar Rp2,8 miliar yang diterima mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dari jaringan bandar narkoba.

Dana tersebut diduga disalurkan melalui mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, dalam tiga tahap transaksi berbeda.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap menjelaskan total uang Rp2,8 miliar itu diberikan secara bertahap. Rp1,4 miliar pada penyerahan pertama, Rp450 juta pada tahap kedua, dan Rp1 miliar pada tahap ketiga.

Menurut dia, metode penyerahan dana dilakukan dengan cara berbeda-beda. Uang Rp1,4 miliar dikemas dalam koper, Rp450 juta dibungkus paper bag, sementara Rp1 miliar lainnya dimasukkan ke dalam kardus bekas kemasan minuman bir.

“Dari total tersebut, Rp1,8 miliar diserahkan secara tunai dan kemudian disetorkan ke rekening bank. Adapun Rp1 miliar lainnya ditransfer melalui rekening atas nama pihak lain,” katanya, Sabtu (21/2/2026).

Untuk menelusuri jejak transaksi keuangan tersebut, Bareskrim turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam perkara ini, AKBP Didik juga dinyatakan bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri setelah dikaitkan dengan kepemilikan koper putih berisi narkotika yang ditemukan di kediaman seorang anggota polisi di Tangerang, Banten.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

Atas pelanggaran tersebut, Didik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Selain sanksi etik, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda Nusa Tenggara Barat.

Uang miliaran rupiah itu diketahui berasal dari bandar narkoba bernama Koh Erwin, yang menyalurkannya melalui Malaungi selama periode Juni hingga November 2025.

Pengakuan AKP Malaungi menyebutkan, sebagian uang yang diterimanya dari bandar tersebut memang diteruskan kepada Didik hingga total mencapai Rp2,8 miliar.

Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika dan aliran dana ilegal tersebut. (min)