KPK Bongkar Dugaan Setoran Jabatan di Pati, 14 Saksi Diseret Usut Perintah Sudewo
KPK mendalami dugaan setoran uang untuk jabatan perangkat desa di Pati. Rp2,6 miliar disita. Sebanyak 14 saksi diperiksa.

HALLONEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam pengusutan terbaru, sebanyak 14 saksi diperiksa untuk menelusuri dugaan penyerahan uang yang disebut dilakukan atas perintah Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan difokuskan pada mekanisme penyerahan uang melalui koordinator kepala desa.
“Saksi didalami soal penyerahan uang atas perintah Bupati melalui koordinator kepala desa,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Selain mendalami aliran dana, penyidik juga menggali proses dan mekanisme pengisian jabatan perangkat desa untuk tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Januari 2026 di Kabupaten Pati. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak dan menyita uang tunai sekitar Rp2,6 miliar yang diduga merupakan bagian dari praktik setoran jabatan.
Sehari kemudian, 19 Januari 2026, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pada hari yang sama, KPK secara resmi mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa.
Empat tersangka yang telah ditetapkan KPK adalah Sudewo, Bupati Pati nonaktif; Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
KPK menduga terjadi praktik permintaan sejumlah uang kepada calon perangkat desa sebagai syarat untuk menduduki jabatan tertentu. Uang tersebut diduga dikumpulkan melalui jalur koordinasi kepala desa sebelum diserahkan sesuai perintah.
14 Saksi Diperiksa
Pada Kamis (26/2/2026), KPK memeriksa 14 saksi di Polrestabes Semarang. Mereka berasal dari kalangan calon sekretaris desa, calon kepala seksi, kepala urusan, hingga kepala desa aktif.
Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat konstruksi perkara, memetakan peran masing-masing pihak, serta memastikan apakah praktik setoran jabatan tersebut berlangsung secara sistematis.
Perkara Lain yang Menjerat Sudewo
Selain kasus pemerasan pengisian perangkat desa, Sudewo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda, yakni dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Dengan dua perkara yang membelitnya, KPK masih terus menelusuri kemungkinan pengembangan perkara dan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola pemerintahan desa serta integritas proses pengisian jabatan publik di tingkat lokal. (ren)
