Narkoba Tembus Lapas Tangerang, Pengamat Desak Reformasi Total dan Bersih-Bersih Oknum Petugas
Kasus narkoba di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang kembali terjadi. Pengamat Trubus Rahardiansah desak perombakan total sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum tegas terhadap oknum petugas.

HALLONEWS.ID – Kasus peredaran narkoba di dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang kembali mencuat dan memicu kritik keras. Bagi pengamat kebijakan publik sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Prof Dr Trubus Rahardiansah, peristiwa ini menjadi bukti bahwa sistem pengawasan pemasyarakatan belum benar-benar dibenahi.
“Masuknya narkoba ke dalam lapas tidak mungkin tanpa peran oknum petugas. Ini bukan sekadar soal lemahnya pengawasan, tetapi soal integritas dan mental aparat yang tidak pernah disentuh serius,” tegas Trubus kepada Hallonews, Selasa (3/3/2026).
“Law Enforcement” Dinilai Lemah
Menurut Trubus, akar persoalan terletak pada lemahnya penegakan hukum (law enforcement) terhadap oknum petugas yang terlibat. Sanksi yang dijatuhkan selama ini dinilai terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera.
“Kalau hanya sanksi administratif atau mutasi, ya praktiknya akan berulang. Bahkan jika gaji dinaikkan pun, tanpa penegakan hukum yang tegas, tetap saja celah akan dimanfaatkan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pemisahan Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diharapkan mampu membersihkan praktik gelap di dalam lapas. Namun, menurutnya, perubahan struktural belum menyentuh budaya dan sistem pengawasan di lapangan.
Harus Diusut sampai Akar
Trubus mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada narapidana atau pelaku lapangan saja. Aparat diminta mengusut hingga ke akar jaringan, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum internal.
“Jangan hanya napi yang diproses. Telusuri bagaimana narkoba itu bisa lolos masuk. Tanpa pengawasan, itu tidak mungkin terjadi. Jika ada intervensi oknum petugas, harus dibongkar dan diproses pidana,” tandasnya.
Polisi Amankan Dua Orang
Kasus ini terungkap setelah Polres Metro Tangerang Kota menerima laporan temuan narkotika di dalam blok hunian lapas pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Pejabat sementara Kasat Resnarkoba, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengatakan dua orang berinisial JI (25) dan MFI (22) telah diamankan. Keduanya diketahui berstatus mahasiswa.
Barang bukti yang disita antara lain 18,44 gram sabu, 96 butir pil ekstasi, 26,56 gram bibit tembakau sintetis, dan 11,49 gram tembakau sintetis.
“Keduanya sedang diperiksa intensif untuk mendalami asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan yang terlibat,” ujar Arnold.
“Zero Narkoba” Dipertanyakan
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menggulirkan gerakan “Zero Narkoba dan Handphone Harga Mati” sebagai komitmen membersihkan lapas dari peredaran gelap narkotika.
Namun, temuan terbaru ini menimbulkan pertanyaan publik: sejauh mana implementasi komitmen tersebut di lapangan?
Hingga kini, pihak lapas belum menyampaikan evaluasi resmi terkait pengawasan internal pascatemuan tersebut.
Kasus di Lapas Pemuda Tangerang pun menjadi momentum penting untuk reformasi menyeluruh. Tanpa perombakan sistem dan penegakan hukum yang konsisten, komitmen pemberantasan narkoba dikhawatirkan hanya akan menjadi slogan tanpa daya cegah nyata. (ren)
