Diserahkan ke Negara, Bareskrim Eksekusi Rp58 Miliar Hasil Judi Online

Bareskrim Polri mengeksekusi uang Rp58,1 miliar hasil pencucian uang dari jaringan judi online. Aset dari 133 rekening dirampas negara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:17 WIB
Diserahkan ke Negara, Bareskrim Eksekusi Rp58 Miliar Hasil Judi Online
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Himawan Bayu Aji menyerahkan uang hasil pencucian judi online kepada jaksa. Hallonews

HALLONEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengeksekusi uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari praktik perjudian online dengan nilai mencapai Rp58.183.165.803.

Uang sitaan tersebut dipamerkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Tumpukan uang puluhan miliar rupiah itu disusun rapi di atas meja panjang yang dilapisi kain hitam dan dibungkus plastik transparan.

Di bagian depan meja, terpampang papan bertuliskan total uang yang dirampas negara sebagai simbol hasil eksekusi aset dari kasus perjudian daring.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini merupakan pelaksanaan eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 yang berasal dari tindak pidana pencucian uang terkait perjudian online,” ujar Himawan.

Aset yang telah dirampas tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi negara untuk selanjutnya disetorkan sebagai pemasukan negara.

Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Bareskrim Polri.

Dari hasil analisis tersebut, ditemukan transaksi yang terkait dengan ratusan situs perjudian online.
Secara keseluruhan, Direktorat Tindak Pidana Siber menerima 51 laporan hasil analisis yang berkaitan dengan transaksi dari 132 situs judi online.

Polisi kemudian melakukan penghentian sementara transaksi senilai Rp255,7 miliar dari 5.961 rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian daring.

Dari hasil penyelidikan, laporan tersebut dikembangkan menjadi 27 laporan polisi.
Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, penyidik telah menyita dana sekitar Rp142 miliar dari 359 rekening.

Selain itu, dana sebesar Rp1,67 miliar dari 40 rekening juga masih dalam tahap pemblokiran.

Sementara itu, sebagian perkara telah selesai hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dari perkara yang telah inkracht tersebut, penyidik berhasil merampas Rp58,1 miliar dari 133 rekening untuk disetorkan ke negara.

Himawan menegaskan, penegakan hukum terhadap perjudian online tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga menargetkan aliran dana yang menjadi tulang punggung operasional bisnis ilegal tersebut.

“Penindakan tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dilanjutkan dengan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara,” tegasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi asset recovery guna memutus rantai keuangan jaringan perjudian online di Indonesia. (min)