BNN Bongkar Pabrik Narkoba di Vila Bali, Dua WN Rusia Ditangkap Saat Produksi Party Drug
Petugas BNN bersama Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali mengungkap laboratorium rahasia narkotika di sebuah vila di wilayah Gianyar, Bali.

HALLONEWS.ID – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali mengungkap laboratorium rahasia narkotika atau clandestine lab di sebuah vila di wilayah Gianyar, Bali.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua warga negara Rusia yang diduga terlibat dalam produksi narkotika jenis mephedrone yang dikenal sebagai party drug.
Kepala BNN Suyudi Ario Seto menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang sejak awal 2026. Tim gabungan akhirnya melakukan penggerebekan pada 5 Maret 2026 di sebuah vila di kawasan Blahbatuh, Gianyar.
“Dua tersangka berinisial NT dan ST berhasil diamankan. Keduanya merupakan warga negara Rusia yang diduga menjadi bagian dari jaringan narkotika internasional,” katanya, Sabtu (8/3/2026).
Menurut Suyudi, jaringan ini menggunakan modus penyewaan beberapa vila di Bali untuk menyamarkan kegiatan produksi narkotika.
Salah satu pelaku lain berinisial KS, yang kini berstatus buron, diduga menjadi pihak yang menyewa vila pertama di kawasan Uluwatu. Vila tersebut hanya digunakan sebagai alamat penerimaan paket yang berisi bahan kimia serta peralatan produksi narkotika yang dibeli melalui marketplace.
“Setelah paket diterima, bahan dan alat tersebut kemudian dipindahkan ke beberapa vila lain yang disewa anggota jaringan untuk merakit laboratorium rahasia,” tandas Suyudi.
BNN mengungkap bahwa proses produksi narkotika dilakukan pada malam hingga dini hari.
Tersangka NT diduga berperan sebagai “koki” yang memproduksi mephedrone. Produksi biasanya dimulai sekitar pukul 23.00 WITA hingga 04.00 WITA untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.
Menariknya, pelaku tidak tinggal di vila yang digunakan sebagai tempat produksi. Mereka menyewa tempat lain sebagai lokasi beristirahat guna menghindari pengawasan.
Dalam penyelidikan, BNN menemukan bahwa sebagian bahan baku pembuatan narkotika tersebut berasal dari luar negeri, termasuk dari Tiongkok.
Dari penggerebekan di beberapa lokasi, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis mephedrone dalam bentuk padatan dan cair dengan total berat sekitar 7,8 kilogram.
Selain itu, aparat juga menemukan ratusan liter bahan kimia yang diduga merupakan prekursor untuk memproduksi narkotika sintetis.
Sejumlah alat produksi laboratorium juga diamankan, seperti timbangan digital, alat pengering, masker respirator, hingga berbagai peralatan kimia.
BNN juga menemukan adanya aliran dana yang digunakan untuk membayar para pelaku.
Tersangka NT diketahui menerima bayaran puluhan juta rupiah yang dikirim secara bertahap melalui sistem layering menggunakan jasa money changer.
Cara ini diduga digunakan untuk menyamarkan aliran uang agar sulit dilacak oleh otoritas perbankan.
BNN menyatakan para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Suyudi menegaskan pengungkapan laboratorium narkotika ini menunjukkan bahwa Indonesia masih menjadi target pasar jaringan narkoba internasional.
Menurutnya, operasi tersebut berhasil mencegah peredaran narkotika yang berpotensi merusak puluhan ribu orang. (min)
