Alih Fungsi Sawah Diambil Alih Pusat, Kementrans Dukung Penetapan LSD di 12 Provinsi
Pemerintah memperluas penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) ke 12 provinsi. Kementerian Transmigrasi menyatakan dukungan penuh untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional.

HALLONEWS.ID – Pemerintah memperluas kebijakan perlindungan lahan sawah dengan menetapkan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi. Kebijakan ini sekaligus membuat kewenangan perubahan fungsi lahan sawah tidak lagi berada di tingkat kabupaten atau kota, melainkan ditangani secara terpusat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari Kementerian Transmigrasi (Kementrans). Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menyatakan kementeriannya siap mendukung kebijakan tersebut karena kawasan transmigrasi memiliki potensi lahan persawahan yang cukup besar.
“Dari Kementerian Transmigrasi pada prinsipnya kami mendukung sekali program ini,” ujar Iftitah dalam rapat di Graha Mandiri, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Potensi Sawah di Kawasan Transmigrasi
Iftitah menjelaskan bahwa kawasan transmigrasi memiliki potensi lahan persawahan yang cukup luas untuk mendukung program perlindungan sawah berkelanjutan.
Saat ini Kementerian Transmigrasi mengelola Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sekitar 3,2 juta hektare, dengan ratusan ribu hektare di antaranya merupakan lahan persawahan.
Dari 154 kawasan transmigrasi yang telah dipetakan oleh Bappenas, sebagian berada di wilayah yang menjadi lokasi khusus penetapan LSD.
“Pemetaan di dalam 154 kawasan transmigrasi yang masuk 12 provinsi lokus itu ada sekitar 263.427 hektare. Inilah nanti yang mungkin kita bisa lindungi dan dukung dalam program LDS ini,” kata Iftitah.
Target 20 Provinsi
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan kebijakan serupa di 8 provinsi, sehingga dengan tambahan 12 provinsi ini total terdapat 20 provinsi yang masuk dalam program perlindungan lahan sawah.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menekan alih fungsi lahan pertanian yang selama ini terus terjadi.
Dorong Swasembada Pangan
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan swasembada pangan nasional.
Menurutnya, pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk mencegah alih fungsi lahan sawah, terutama di Pulau Jawa yang memiliki tanah paling subur.
“Untuk mencegah alih fungsi lahan sawah yang paling subur di Pulau Jawa, maka dibentuk tim terpadu untuk percepatan kepastian lahan sawah,” ujar Zulkifli Hasan.
Penetapan Tata Ruang Dipercepat
Pemerintah menargetkan penetapan tata ruang untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan di 20 provinsi selesai pada kuartal pertama tahun ini.
Sementara 17 provinsi lainnya ditargetkan rampung pada Juni 2026. Apabila target tersebut tidak tercapai, pemerintah pusat akan mengambil alih percepatan penetapan tata ruang melalui Kementerian ATR/BPN.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa lahan sawah berkelanjutan tidak boleh dialihfungsikan.
Jika terjadi pelanggaran, penggantian lahan harus dilakukan dengan rasio tertentu, mulai dari satu hingga tiga kali lipat luas lahan yang dialihkan dengan tingkat produktivitas setara.
Kolaborasi Antar-Kementerian
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, dan Badan Informasi Geospasial.
Melalui kebijakan Lahan Sawah Dilindungi ini, pemerintah berharap produksi pangan nasional dapat terjaga sekaligus memperkuat ketahanan pangan Indonesia dalam jangka panjang. (agn)
