Bapanas Tegaskan Harga Daging Sapi Rp160 Ribu per Kg Bukan Kualitas Standar

Bapanas menegaskan harga daging sapi Rp160 ribu di pasar merupakan kualitas super, bukan daging sapi standar yang diatur dalam Harga Acuan Penjualan pemerintah.

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:30 WIB
Bapanas Tegaskan Harga Daging Sapi Rp160 Ribu per Kg Bukan Kualitas Standar
Jajaran Bapanas memantau penjualan daging di pasar. Foto: Dok Bapanas

HALLONEWS.ID – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan harga daging sapi yang menembus Rp160.000 per kilogram di sejumlah pasar bukan kategori yang diatur pemerintah.

Harga tersebut disebut berlaku untuk daging sapi kualitas super, bukan daging sapi standar yang menjadi acuan kebijakan harga pemerintah.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, mengatakan Harga Acuan Penjualan (HAP) hanya mengatur daging sapi kualitas standar.

“Jadi, yang Rp160.000 itu yang kualitas super. Kami tidak mengaturnya,” kata Ketut Astawa dalam Rapat Analisa dan Evaluasi Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurut Ketut, ketentuan harga daging sapi telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, HAP daging sapi di tingkat konsumen berada dalam rentang Rp105.000 hingga Rp140.000 per kilogram.

Harga maksimal Rp140.000 per kilogram berlaku untuk daging sapi paha belakang segar.

Sementara daging sapi paha depan segar ditetapkan maksimal Rp130.000 per kilogram.

Adapun daging sapi paha depan beku memiliki batas harga Rp105.000 per kilogram.

Ketut menegaskan pemerintah hanya mengatur harga daging sapi standar yang masih memiliki sedikit tempelan lemak.

“Pemerintah mengatur harga daging sapi yang standar, yaitu paha belakang yang masih sedikit ada lemaknya, yang bukan daging polos, itu maksimal harganya Rp140.000,” ujarnya.

Ia meminta Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga di daerah aktif menjelaskan kepada masyarakat bahwa daging sapi standar dengan harga sesuai HAP masih tersedia di pasar.

Kepastian harga daging sapi dinilai penting menjelang Hari Raya Idulfitri, saat permintaan pangan biasanya meningkat tajam.

Pemerintah memperketat pengawasan agar lonjakan permintaan tidak memicu kenaikan harga yang berlebihan.

“Mari kita gencarkan pengawasan karena kita punya waktu krusial. Minggu ini sangat krusial,” kata Ketut dalam keterangan tertulis.

Ia menyebut periode menjelang akhir pekan hingga pertengahan pekan depan berpotensi menjadi puncak kenaikan permintaan.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan harga daging sapi mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga di 90 kabupaten dan kota hingga minggu pertama Maret.

Namun setelah dianalisis lebih lanjut, sebagian besar harga masih berada dalam koridor HAP tingkat konsumen.

“Dari 90 daerah itu, 32 daerah di atas harga, sementara 58 daerah masih di bawah harga,” ujar Ketut.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pengendalian harga masih dapat dilakukan.

Ia juga menilai peran Satgas pengawasan pangan cukup efektif dalam menjaga stabilitas harga.

Di forum yang sama, Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tren kenaikan harga pangan secara nasional mulai menurun.

Berdasarkan data IPH, jumlah provinsi yang mengalami kenaikan harga berkurang.

“Minggu pertama Maret dibanding minggu keempat Februari 2026, jumlah provinsi yang mengalami kenaikan harga turun dari 26 menjadi 23 provinsi,” kata Zain.

Penurunan tersebut dinilai sebagai dampak dari intensifnya pemantauan harga yang dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum. (gaa)