KPK Tetapkan Bupati Cilacap dan Sekda sebagai Tersangka Korupsi

KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka dugaan pemerasan proyek. Keduanya langsung ditahan usai OTT.

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:15 WIB
KPK Tetapkan Bupati Cilacap dan Sekda sebagai Tersangka Korupsi
KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka dugaan pemerasan proyek. Foto: Hallonews

HALLONEWS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dalam perkara tersebut.

Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan praktik pemerasan serta penerimaan uang yang diduga berhubungan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

“Tersangka Syamsul dan Sadmoko langsung menjalani penahanan oleh KPK. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta,” kata Asep, Sabtu (14/3/2026).

Penahanan dilakukan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dijerat Undang-Undang Tipikor

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang pemberantasan korupsi, termasuk ketentuan mengenai pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Penyidik KPK masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap lebih jauh aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Syamsul Auliya Rachman terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama Sekda Cilacap Sadmoko Danardono.

Sebelum dibawa ke Jakarta, keduanya sempat diamankan dan menjalani pemeriksaan awal di kantor kepolisian setempat sebelum akhirnya diterbangkan ke ibu kota untuk proses hukum lebih lanjut di KPK.

Kasus ini menjadi salah satu penindakan korupsi yang mendapat perhatian publik, terutama karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan pemerintah daerah.

KPK menegaskan akan terus menindak tegas praktik korupsi di daerah guna menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan serta memastikan penggunaan anggaran publik berjalan secara transparan dan akuntabel. (*)