Terungkap! 23 Dinas di Cilacap Diduga Setor Uang hingga Rp100 Juta ke Bupati, KPK: Ada Target Sebelum Lebaran
KPK mengungkap 23 perangkat daerah di Cilacap diduga menyetor uang Rp3 juta hingga Rp100 juta kepada Bupati Syamsul Auliya Rachman dalam kasus pemerasan menjelang Lebaran.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan puluhan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam penyelidikan terbaru, KPK menyebut sedikitnya 23 perangkat daerah diduga menyetorkan uang dengan nominal bervariasi kepada Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan besaran setoran yang diterima sangat beragam, mulai dari Rp 3 juta hingga mencapai Rp 100 juta dari masing-masing perangkat daerah.
“Setoran yang diterima beragam. Bahkan ada yang hanya Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah,” kata Asep.
Menurut Asep, pada awalnya setiap perangkat daerah diminta menyetor sekitar Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun pada praktiknya, jumlah tersebut tidak selalu terpenuhi karena keterbatasan anggaran di masing-masing instansi.
KPK menduga terjadi proses negosiasi atau tawar-menawar terkait besaran uang yang harus disetor.
Dalam skema tersebut, Asisten II Sekretariat Daerah Cilacap Ferry Adhi Dharma diduga memiliki peran dalam menentukan besaran setoran setelah menerima laporan dari perangkat daerah yang tidak mampu memenuhi target awal.
“Jika perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, mereka diminta melapor kepada FER untuk dipertimbangkan dan disesuaikan jumlahnya,” ujar Asep.
KPK juga mengungkap bahwa pengumpulan dana tersebut memiliki tenggat waktu yang cukup ketat.
Bupati Syamsul Auliya disebut menargetkan seluruh setoran terkumpul sebelum 13 Maret 2026, atau menjelang masa libur Lebaran.
Target tersebut berkaitan dengan rencana distribusi dana yang diduga akan digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi pihak eksternal di lingkungan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).
“Deadline-nya sebelum libur bersama Lebaran, sehingga dana harus terkumpul dan bisa didistribusikan sebelum tanggal tersebut,” jelas Asep.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik menangkap Syamsul Auliya bersama 26 orang lainnya.
Selain penangkapan, KPK juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan uang terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap pada tahun anggaran 2025 hingga 2026.
KPK menyatakan masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.(wib)
