KPK Sita Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong dalam Kasus Suap Proyek
KPK menyita uang tunai Rp1 miliar saat menggeledah rumah Kadis PUPR Rejang Lebong dalam kasus dugaan suap proyek. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Muhammad Fikri Thobari.

HALLONEWS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp1 miliar saat melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi pada 13 hingga 15 Maret 2026.
Lokasi yang diperiksa antara lain kantor dan rumah pejabat daerah serta beberapa rumah pihak yang diduga terkait perkara tersebut.
“Penggeledahan dilakukan di kantor dan rumah Bupati, kantor serta rumah Kepala Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, serta rumah para pihak terkait lainnya,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (16/3/2026).
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek.
Selain itu, dari rumah Kepala Dinas PUPR, penyidik juga menemukan uang tunai senilai Rp1 miliar yang kemudian disita sebagai barang bukti dalam penyidikan perkara.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat daerah dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek di daerah tersebut.
Salah satu tersangka adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, yang diduga meminta sejumlah kontraktor memberikan fee proyek.
Selain itu, tersangka lainnya adalah Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Berdasarkan temuan penyidik, bupati bersama kepala dinas diduga mengatur perusahaan kontraktor untuk mengerjakan proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam skema tersebut, bupati disebut meminta fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek yang diberikan kepada para kontraktor.
Tiga perusahaan swasta yang terlibat dilaporkan telah menyerahkan fee awal dengan total sekitar Rp980 juta kepada pihak yang diduga terkait.
KPK saat ini masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (min)
